SINGARAJA – Polisi Pamong Praja Buleleng mengancam akan melakukan upaya paksa pada warga Buleleng yang mangkir saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja pekan lalu.
Rencananya Pol PP Buleleng akan melakukan pemanggilan ulang pada para pelanggar perda, pekan depan.
Tercatat ada empat orang warga Buleleng yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Dari empat orang yang tertangkap tangan, dua orang diantaranya menghadiri sidang Tipiring di PN Singaraja.
Sementara dua orang lainnya, diketahui mangkir tanpa alasan yang jelas. Kedua orang itu diketahui bernama Iwan, warga Desa Tegallinggah, dan Luh Bagiasih, warga Desa Tukadmungga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng Putu Dana mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali kedua pelaku aksi buang sampah sembarangan itu. Mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang pada Rabu (18/12) pekan depan.
“Kami akan surati dan panggil kembali. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat pemerintahan di tingkat desa. Dalam hal ini Perbekel Tukadmungga dan Perbekel Tegallinggah,” kata Dana.
Menurutnya warga yang melanggar, mutlak dihadirkan di persidangan. Apabila tak kunjung hadir, maka Pol PP bisa saja melakukan upaya paksa, atas perintah pengadilan.
Rencananya, kata Putu Dana, pihaknya juga akan menjalin koordinasi dengan kejaksaan terkait masalah tersebut.
“Kami pasti berupaya menghadirkan kedua orang ini. Biar tidak ada kesan Pol PP tebang pilih dalam penegakan perda ini,” tukas Dana.
Seperti diberitakan sebelumnya, tercatat ada empat orang warga Buleleng yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Dari empat orang tersebut, dua orang diantaranya hadir dalam persidangan. Keduanya dikenakan hukuman denda Rp 200ribu. Sementara dua orang lainnya mangkir tanpa alasan yang jelas.