33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 11:21 AM WIB

Gonta Ganti Nomor HP Hindari Polisi, Tersangka Arif Dibekuk di Banten

GIANYAR – Tersangka Arif Muhamad Lufti nekat menilap uang milik hotel sebesar Rp 13 miliar. Uang yang semestinya untuk bayar pajak ke pemerintah Gianyar, ternyata tidak dibayarkan.

Arif pun dilaporkan hotel Hanging Garden. Dia dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Banten.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasatreskrim AKP Deni Septiawan menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan hotel Hanging Garden.

Pihak hotel merasa dirugikan oleh ulah Arif Lutfi yang ditugaskan membayarkan pajak hotel ke pemerintah.  

Aksi Arif dilakukan sejak April 2018 lalu. “Tersangka ini menggelapkan uang perusahaan. Jumlahnya mencapai Rp 13 miliar,” tegas AKBP Priyanto kemarin.

Pengungkapan pelaku Arif ini cukup berliku. Polisi meminta keterangan pihak hotel. Pihak hotel mempercayakan Arif untuk membayarkan pajak ke pemerintah.

Beberapa transaksi yang seharusnya masuk ke pemerintah ditilap. “Korban Fitri memberikan surat kuasa kepada Arif dalam pembayaran pajak.

Kuasa mutlak untuk menarik uang milik PT. Buahan melalaui  salah satu bank di Denpasar,” jelas AKBP Priyanto.

Mendapat kepercayaan itu, dengan mudah Arif menilap uang perusahaan. Selain mengorek keterangan pemilik hotel, polisi juga meminta keterangan petugas BPKAD Gianyar.

Akhirnya, perbuatan Arif itu terungkap. Arif pun diburu polisi. Namun tak mudah memburu Arif. Selain gonta-ganti nomor HP, keberadaan Arif berada di luar Bali.

Posisi terakhir Arif berada di Provinsi Banten. “Tersangka sangat lihai tiap hari tersangka ganti nomor HP. Tersangka Arif ditangkap

polisi dikos-kosan di Tanggerang (Banten). Tidak ada uang yang diamankan polisi. Pelaku diamanakan 4 Oktober 2019 lalu,” terangnya.

Mengenai uang Rp 13 miliar, polisi masih melakukan pengembangan. “Masih perlu dilakukan penyelidikan. Kami belum mengamankan uang dari tangan Arif,” imbuh AKP Deni.

Kapolres AKBP Priyanto menambahkan, atas kasus itu, pihak Hanging Garden diberikan keringanan oleh bupati Gianyar.

Pihak hotel diberikan kebijakan mengangsur pajak yang belum dibayarkan itu. “Setelah terungkap kasus ini, pembayaran pajak pihak kembali normal seperti biasa.

Apalagi sekarang ini sistem pembayaran pajak menggunakan sistem online. Sehingga apabila ada pihak wajib pajak yang belum membayar pajak segera akan dihubungi pihak BKPAD Gianyar,” pungkasnya.

Atas kasus itu, tersangka Arif dijerat Pasal 372 dan pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

GIANYAR – Tersangka Arif Muhamad Lufti nekat menilap uang milik hotel sebesar Rp 13 miliar. Uang yang semestinya untuk bayar pajak ke pemerintah Gianyar, ternyata tidak dibayarkan.

Arif pun dilaporkan hotel Hanging Garden. Dia dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Banten.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasatreskrim AKP Deni Septiawan menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan hotel Hanging Garden.

Pihak hotel merasa dirugikan oleh ulah Arif Lutfi yang ditugaskan membayarkan pajak hotel ke pemerintah.  

Aksi Arif dilakukan sejak April 2018 lalu. “Tersangka ini menggelapkan uang perusahaan. Jumlahnya mencapai Rp 13 miliar,” tegas AKBP Priyanto kemarin.

Pengungkapan pelaku Arif ini cukup berliku. Polisi meminta keterangan pihak hotel. Pihak hotel mempercayakan Arif untuk membayarkan pajak ke pemerintah.

Beberapa transaksi yang seharusnya masuk ke pemerintah ditilap. “Korban Fitri memberikan surat kuasa kepada Arif dalam pembayaran pajak.

Kuasa mutlak untuk menarik uang milik PT. Buahan melalaui  salah satu bank di Denpasar,” jelas AKBP Priyanto.

Mendapat kepercayaan itu, dengan mudah Arif menilap uang perusahaan. Selain mengorek keterangan pemilik hotel, polisi juga meminta keterangan petugas BPKAD Gianyar.

Akhirnya, perbuatan Arif itu terungkap. Arif pun diburu polisi. Namun tak mudah memburu Arif. Selain gonta-ganti nomor HP, keberadaan Arif berada di luar Bali.

Posisi terakhir Arif berada di Provinsi Banten. “Tersangka sangat lihai tiap hari tersangka ganti nomor HP. Tersangka Arif ditangkap

polisi dikos-kosan di Tanggerang (Banten). Tidak ada uang yang diamankan polisi. Pelaku diamanakan 4 Oktober 2019 lalu,” terangnya.

Mengenai uang Rp 13 miliar, polisi masih melakukan pengembangan. “Masih perlu dilakukan penyelidikan. Kami belum mengamankan uang dari tangan Arif,” imbuh AKP Deni.

Kapolres AKBP Priyanto menambahkan, atas kasus itu, pihak Hanging Garden diberikan keringanan oleh bupati Gianyar.

Pihak hotel diberikan kebijakan mengangsur pajak yang belum dibayarkan itu. “Setelah terungkap kasus ini, pembayaran pajak pihak kembali normal seperti biasa.

Apalagi sekarang ini sistem pembayaran pajak menggunakan sistem online. Sehingga apabila ada pihak wajib pajak yang belum membayar pajak segera akan dihubungi pihak BKPAD Gianyar,” pungkasnya.

Atas kasus itu, tersangka Arif dijerat Pasal 372 dan pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/