GIANYAR – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2019 yang berlangsung selama dua pekan ternyata tidak menyentuh judi tajen atau sabungan ayam.
Polisi hanya menciduk pelaku judi ecek-ecek, yakni judi kocokan. Padahal, judi tajen di Gianyar marak. Bahkan sampai digelar malam hari.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menyatakan, tidak menemukan praktik judi tajen di kawasan Gianyar selama operasi Pekat.
“Selama operasi pekat ini, kami adanya (tangkapan, red) kocokan dadu jadi satu kasus perjudian. Kalau tajennya nggak dapat, masih dilidik,” ujarnya sambil tersenyum.
Kata dia, judi tajen dilarang dalam Undang-undang. Namun, kata dia, ada pengecualian sabungan ayam untuk tabuh rah yang tidak menggunakan uang.
“Kalau kegiatan tabuh rah di pura, tanpa ada uang itu masih di kearifan lokal. Pasalnya sudah jelas,” ujarnya.
Ditanya soal maraknya judi tajen di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar, Kapolres meminta anggotanya tidak segan menindak.
“Kalau anggota di lapangan menemukan (judi tajen, red) silakan ditindak. Konsekuensi, itu namanya tindak pidana harus ditindak,” tegas perwira dengan pangkat melati dua di pundak itu.
Kapolres Gianyar menegaskan hal ini berlaku untuk perjudian termasuk juga untuk seluruh kejahatan yang melanggar hukum. Jadi harus segera ditindak oleh aparat kepolisian.
“Apapun itu, tidak hanya perjudian. Kejahatan yang lain kalau itu ada melangar hukum ya ditindak, pelaku dan barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu, selama operasi pekat 2019 yang berlangsung dari 23 November-8 Desember, hanya menangkap satu judi kocokan.
Pelakunya Kadek Suarjana alias Made Djung, 20, warga Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Pelaku ditangkap karena menggelar judi kocokan di Banjar Bon Biyu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh pada Jumat lalu (29/11) pukul 23.00.
Selain menangkap judi kocokan, polisi juga menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Serta menindak 3 penjual arak.