RadarBali.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (2/10) petang akhirnya menahan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung.
Satu tersangka yang ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, itu yakni Kepala Seksi (Kasi) Pengairan dan Pemeliharan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung I Wayan Seraman alias IWS.
Penahanan IWS pun diprotes kuasa hukumnya, Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha. Menurut Agus, ada banyak kejanggalan dalam perkara ini.
Di antaranya terkait kerugian negara yang sampai saat ini belum ada. Dijelaskan, seharusnya sebelum melakukan penahanan penyidik sudah mendapatkan hasil kerugian negara yang resmi dari BPK atau BPKP Wilayah Bali.
Namun sampai saat ini hasil kerugian negara tersebut belum ada. Penyidik hanya membuat kerugian negara berdasarkan perhitungan saksi ahli.
“Seharusnya kan ada kerugian negara dulu baru bisa melakukan penahanan,” tegas Agus Suparman. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lagi perkara ini dan kemungkinan besar akan melakukan praperadilan jika memang tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Kami pelajari dulu sebelum melakukan praperadilan nantinya,” paparnya. Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta mengalami masalah.
Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol.
Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,2 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu