DENPASAR-Harapan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dibebaskan dari segala tuduhan akhirnya kandas.
Sebaliknya, mantan politisi senior Partai Golkar Bali yang didakwa atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah senilai Rp 150 miliar terhadap bos PT Maspion Grup Alim Markus ini diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tak hanya pidana denda, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Bali dan juga pernah menjabat sebagai wakil Bupati Badung dua periode ini juga diganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Etshar Oktavi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12).
Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi Tomi Kecil-sapaan Ketut Sudikerta ini, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan, hakim menilai, akibat perbuatan terdakwa Ketut Sudikerta bisa merugikan orang lain dan merusak iklim berinvestasi di Bali.
Sedangkan yang meringankan Sudikerta bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. Selain itu, Sudikerta juga dinilai pernah berperan dalam pembangunan Bali baik sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali.