DENPASAR- Tak terima diganjar 12 tahun penjara, I Ketut Sudikerta, eks Wakil Gubernur Bali yang juga terdakwa kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah senilai Rp 150 miliar terhadap bos PT Maspion Grup Alim Markus langsung menyatakan banding.
Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Bali dan juga eks Wakil Bupati Badung dua periode ini menilai, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi dinilai sangat berat.
Apalagi selain divonis penjara 12 tahun, “Tomi Kecil “-sapaan I Ketut Sudikerta juga diganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis bagi terdakwa Ketut Sudikerta itu karena hakim menilai, terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2009 tentang Pencegahan an Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hari ini saya langsung menyatakan banding,” tegas Sudikerta dihadapan majelis hakim.
Sedangkan atas vonis hakim terhadap terdakwa Sudikerta, tim Jaksa Penuntut Umum I Ketut Sujaya dkk menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,”tukas jaksa penuntut asal Kejati Bali ini.
Sementara itu, di luar sidang, Sudikerta tampak menahan tangis saat dipeluk beberapa kerabat, keluarga dan rekannya.