SINGARAJA-I Made Setiawan, 45, pria pecatan anggota Polri, Senin siang (23/12) sekitar pukul 13.00 lalu dibekuk tim Opsnal Satnarkoba Polres Buleleng.
Mantan polisi berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) yang pernah berdinas sebagai anggota Banit Sabhara di Polsek Sukasada ini ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu dengan total 10,14 gram netto.
Ternyata, dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, sebelum tertangkap karena kasus sabu, pria Pria asal Lingkungan Tegal Mawar Kelurahan Banjar Bali, Buleleng, ini juga dipecat dari satuannya sebagai anggota Polri karena kasus sama.
Setiawan resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri pada Maret 2019 lalu.
Kini hanya berselang 9 bulan usai dipecat, Setiawan kembali berurusan hukum. Ia ditangkap karena membawa paket sabu seberat 10, 14 gram netto.
Sesuai pengakuan, sabu sebanyak itu akan digunakan untuk pesta tahun baru bersama temannya.
Kini selain ditahan, Setiawan juga terancam hukuman berat.
“Karena tersangka selain sebagai pengguna sabu juga atas kepemilikan sabu yang jumlah begitu besar.
Sehingga kami kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,
dengan denda minimal Rp 800 juta dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terang Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi.