NEGARA-Kabar dugaan pungutan liar (pungli) saat pemeriksaan KTP di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali ternyata bukan barang baru.
Melainkan, sebelum mencuat dan mencoreng citra aparat lagi, dari catatan sebelumnya, kasus dugaan pungli di pos pemeriksaan KTP juga pernah terjadi dan heboh.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, ternyata kasus dugaan pungli oleh oknum petugas di pos KTP pernah terjadi dan diungkap tim saber pungli sebanyak dua kali.
Terakhir, dua tahun lalu tepatnya 31 Maret 2018, tim saber pungli Polres Jembrana melakukan penangkapan enam orang petugas pemeriksaan KTP di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk.
Dari hasil penyelidikan tim saber saat itu, tim saber mengamankan tiga oknum petugas Satpol PP dan tiga orang petugas dari Disdukcapil yang bertugas melakukan pemeriksaan KTP di pos pemeriksaan.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti uang Rp 490 ribu, satu buah buku pelanggaran dan daftar absensi petugas jaga.
Sedangkan dugaan kasus baru di pos pemeriksaan KTP, seperti diketahui, modus pungli oknum petugas yang melakukan pemeriksaan KTP di Terminal Gilimanuk mengarahkan masuk ke dalam pos bagi yang tidak membawa KTP.
Apabila ingin melanjutkan perjalanan, maka bagi mereka yang tidak membawa identitas diminta membayar sejumlah uang pada oknum petugas.
Rata-rata, dari informasi, setiap orang membayar Rp 50 ribu agar bisa melanjutkan perjalanan.
Selain tidak membawa KTP, oknum petugas meminta sejumlah uang meski sudah membawa surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara.
Bahkan oknum petugas meminta uang pada orang yang masuk Bali meski sudah membawa kartu pelajar.
Seorang pelajar mengaku diminta membayar “denda” uang sebesar Rp 30 ribu oleh oknum petugas agar bisa melanjutkan perjalanan.
“Padahal uang saku sedikit,” ujarnya.
Sayang, atas kabar ini, baik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana I Ketut Wiaspada dan Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi belum bisa dikonfirmasi.