DENPASAR – Sejak ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 12 November lalu, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, sampai saat ini belum ditahan.
Namun demikian, bukan berarti penyidik Kejati Bali berleha-leha. Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali terus tancap gas mengumpukan alat bukti lain guna menyeret pria asal Bandung, Jawa Barat, itu ke meja hijau.
“Saat ini kami sudah tahap satu, melimpahkan berkas ke penyidik. Kami sudah selesai memeriksa saksi-saksi. Intinya kami bergerak cepat,” tegas Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan kemarin.
Mantan Kajari Karangasem, itu mengaku sempat kesulitan memeriksa saksi lantaran kebanyakan saksi saat ini tinggal di luar Bali.
Namun, berkat kerja keras peyidik, belasan saksi yang bersentuhan langsung dengan tersangka sudah rampung diperiksa. Keterangan para saksi pun sudah diberkas.
Sucitrawan yakin kasus ini tidak lama lagi akan kelar. Bahkan, Sucitrawan percaya selama Januari 2020 ini semua data dan alat bukti pendukung yang dibutuhkan bisa didapat.
Selain itu, ada beberapa surat dari instansi berwenang yang masih ditunggu guna kepentingan penyidikan. “Kami juga fokus mengejar aliran dana di rekening tersangka,” imbuh Sucitrawan.
Kapan tersangka ditahan? Sucitrawan mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dan data yang dibutuhkan siap.
Pihaknya tidak ingin ada celah sedikitpun yang dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Sucitrawan menegaskan, dengan bukti yang ada, pihaknya yakin bisa membeber dan membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada 2007 – 2011.
Sebelumnya, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat bernomor: print-02/N.1/Fd.1/11/2019 yang diteken langsung Kajati Bali Idianto.
Sebagai tersangka, Tri dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor. Dengan ancaman pasal tersebut, Tri terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Informasi yang dirangkum koran ini, Tri diduga kuat meminta sejumlah uang kepada para pihak yang sedang mengajukan pengurusan sertifikat.
Tidak satu dua orang, tapi banyak orang yang memberikan uang pada pria asal Bandung, Jawa Barat, itu. Tidak tanggung-tanggung, jika seluruhnya dirangkum Tri menerima dana gratifikasi hingga miliaran rupiah.
Terkuaknya dana gratifikasi Tri ini berdasar penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rekening bank milik Tri, ada aliran dana yang besarannya variatif, setiap orang menyetor ratusan juta. “Yang jelas miliaran. Lebih dari Rp 10 miliar kalau ditotal semua,” ujar sumber.