Kisah cinta romantis pasangan muda Luki Pratama, 19, dan Mega Ayu Sekarwangi, 18, bukannya berbuah manis.
Sebaliknya, tak seperti kisah cerita Romeo dan Juliet, sejoli “kumpul kebo” ini pun harus berakhir tragis dan dibui.
Keduanya dipenjara atas dugaan melakukan aborsi terhadap janin hasil buah cinta yang mereka lakukan.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
Diusianya yang masih sangat belia, Luki dan Mega harus merasakan pahit dan susahnya tinggal di balik jeruji penjara.
Pasangan kumpul kebo ini dijebloskan ke bui atas dugaan melakukan tindak aborsi.
“Pasangan ini diduga melakukan aborsi. Mereka diduga sengaja membunuh janin yang ada dalam kandungan MAS (Mega Ayu Sekarwangi),” ujar Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta kepada Jawa Pos Radar Bali, Jumat (3/12).
Sesuai berkas penyidik, kasus yang menjerat kedua pasangan ini terjadi pada Minggu (6/10/2019) pukul 23.45, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.
Awalnya, pasangan ini biasa kumpul kebo. Mereka bahkan mengaku biasa berhubungan layaknya suami istri.
Meski awalnya tidak ada masalah, “bencana” muncul setelah tersangka Ayu tidak haid sejak April 2019.
Setelah dicek ternyata Ayu berbadan dua.
Ironisnya, meski bayi tersebut adalah darah daging mereka sendiri, sejoli ini tidak menginginkan adanya kehadiran bayi atau anak. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan dengan cara apapun.
“Tersangka MAS sempat minum pil, jamu, nanas muda, makanan yang pedas, dan mangga. MAS juga olah raga dengan cara loncat-loncat dengan tujuan keguguran,” beber jaksa asal Gianyar, itu.
Pada 6 Oktober, Ayu mulai merasakan sakit perut. Luki kemudian mengajak Ayu ke rumah temannya di daerah Canggu, Kuta Utara.
Luki berharap, di rumah temannya itu bayinya lahir. Namun, harapan hanya tinggal harapan. Si jabang bayi yang diharapkan lahir tak juga lahir.
Luki pun kemudian mengajak Ayu pulang. Tanpa diduga, keduanya memiliki pikiran bejat. Saat menuju perjalanan pulang, mereka sengaja melintasi jalan berlubang dan bergelombang serta banyak polisi tidurnya.
Saat melihat polisi tidur, tersangka sengaja tancap gas sehingga lari motornya kencang dan meloncat. Ayu yang dalam posisi perut besar pun mengalami kontraksi. Dalam keadaan sakit perut semakin parah, Luki mengajak Ayu mencari klinik terdekat di Jalan Tukad Petanu, Panjer.
Pihak klinik malam itu mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk ke RSUP Sanglah Denpasar.
Anehnya, mereka keluar dari klinik dan melintasi Jalan Kresek, yang merupakan bukan jalan tujuan ke RSUP Sanglah Denpasar.
Di tengah perjalanan di Jalan Kresek, Ayu merasakan ada air yang keluar dari kemaluannya.
Luki kemudian menghentikan motornya dan Ayu terjatuh di pinggir jalan. Tak lama berselang Ayu melahirkan anak laki-laki. Luki menyelimuti bayi yang tergeletak di atas rumput itu dengan sarung.
“Tak lama kemudian datang dua orang warga, dan membuka sarung itu dan ternyata berisi bayi laki-laki. Bayi yang masih hidup itu dibawa ke bidan di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan,” tutur Eka.
Sesampainya di bidan, bayi sempat dibersihkan dan diberikan oksigen. Karena belum stabil, bidan merujuk bayi malang itu ke RSUP Sanglah Denpasar.
Nahas, pukul 04.00, bayi mungil yang masih merah itu menghembuskan napas terakhir.
Selanjutnya atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 77A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Selanjutnya berkas kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tukasWayan Eka Widanta.