29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:29 AM WIB

TERUNGKAP! Tebas Korban saat Mabuk, TSK Ternyata Pasangan Kakak – Adik

GIANYAR – Kasus penganiayaan berat di salah satu warung di Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Jumat (3/1) pukul 02.00 Wita akhirnya terkuak.

Pelaku penebasan korban ternyata pasangan kakak adik, Made Suprapta alias Kempur dan Ketut Sudana alias Sayong. Keduanya nekat menebas korban I Wayan Suprapta hingga kritis.

Kapolsek Sukawati AKP Yoga Widyatmoko, menyatakan kejadian itu berawal ketika korban I Wayan Suprapta bersama teman-temannya datang ke warung milik pelaku di Pantai Masceti.

“Antara korban dengan pelaku sama-sama dalam pengaruh alkohol. Mereka habis minum-minuman keras,” ujar AKP Yoga kemarin.

Disamping itu, antara korban dengan pelaku juga tidak saling kenal. “Mereka tidak punya masalah apa-apa sebelumnya. Mereka tidak saling kenal, hanya karena pengaruh alkohol saja,” jelasnya.

Kejadian itu muncul ketika korban Suprapta yang bersama teman-temannya membuat pelaku tersinggung.

“Karena mabuk, maka pelaku tersinggung,” jelasnya. Pelaku kakak beradik itu mengeluarkan senjata tajam. Yakni sebuah parang dan sebuah kapak.

Melihat senjata tajam, korban beserta teman-temannya lari kocar-kacir. Nahas, korban yang terjatuh dari kejaran pelaku tak bisa berkutik.

Punggung korban ditebas oleh pelaku Ketut Sudana alias Sayong. Tak puas dengan sekali tebasan, pelaku Sayong kembali menebas bagian pelipis korban.

Setelah darah mengucur, rupanya pihak pelaku sedikit sadar. Pihak pelaku sempat meminta bantuan teman-temannya.

Korban sempat dilarikan ke RS Kasih Ibu Saba. Bahkan pelaku sempat membuang barang bukti parang dan kapak ke pantai.

“Namun karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RS Sanglah. Sampai saat ini masih dirawat di ICU Sanglah,” imbuh AKP Yoga.

Mendengar keributan tersebut, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian. “Kami memeriksa saksi-saksi. Kami juga minta bantuan Balawista

untuk mencari barang bukti sajam yang dibuang ke pantai. Barang bukti berupa satu kapak dan satu parang sudah kami amankan,” jelasnya.

Sedangkan, pelaku kakak beradik dengan mudah dibekuk polisi. “Pelaku sudah kami tahan. Untuk penahanan di Polres Gianyar, karena Polsek tidak punya ruang tahanan memadai,” jelasnya.

Kedua pelaku kakak beradik itu pun diganjar pasal 170 KUHP dengan penganiayaan. “Korban memang belum

banyak memberikan keterangan. Tapi keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku,” pungkasnya.

GIANYAR – Kasus penganiayaan berat di salah satu warung di Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Jumat (3/1) pukul 02.00 Wita akhirnya terkuak.

Pelaku penebasan korban ternyata pasangan kakak adik, Made Suprapta alias Kempur dan Ketut Sudana alias Sayong. Keduanya nekat menebas korban I Wayan Suprapta hingga kritis.

Kapolsek Sukawati AKP Yoga Widyatmoko, menyatakan kejadian itu berawal ketika korban I Wayan Suprapta bersama teman-temannya datang ke warung milik pelaku di Pantai Masceti.

“Antara korban dengan pelaku sama-sama dalam pengaruh alkohol. Mereka habis minum-minuman keras,” ujar AKP Yoga kemarin.

Disamping itu, antara korban dengan pelaku juga tidak saling kenal. “Mereka tidak punya masalah apa-apa sebelumnya. Mereka tidak saling kenal, hanya karena pengaruh alkohol saja,” jelasnya.

Kejadian itu muncul ketika korban Suprapta yang bersama teman-temannya membuat pelaku tersinggung.

“Karena mabuk, maka pelaku tersinggung,” jelasnya. Pelaku kakak beradik itu mengeluarkan senjata tajam. Yakni sebuah parang dan sebuah kapak.

Melihat senjata tajam, korban beserta teman-temannya lari kocar-kacir. Nahas, korban yang terjatuh dari kejaran pelaku tak bisa berkutik.

Punggung korban ditebas oleh pelaku Ketut Sudana alias Sayong. Tak puas dengan sekali tebasan, pelaku Sayong kembali menebas bagian pelipis korban.

Setelah darah mengucur, rupanya pihak pelaku sedikit sadar. Pihak pelaku sempat meminta bantuan teman-temannya.

Korban sempat dilarikan ke RS Kasih Ibu Saba. Bahkan pelaku sempat membuang barang bukti parang dan kapak ke pantai.

“Namun karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RS Sanglah. Sampai saat ini masih dirawat di ICU Sanglah,” imbuh AKP Yoga.

Mendengar keributan tersebut, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian. “Kami memeriksa saksi-saksi. Kami juga minta bantuan Balawista

untuk mencari barang bukti sajam yang dibuang ke pantai. Barang bukti berupa satu kapak dan satu parang sudah kami amankan,” jelasnya.

Sedangkan, pelaku kakak beradik dengan mudah dibekuk polisi. “Pelaku sudah kami tahan. Untuk penahanan di Polres Gianyar, karena Polsek tidak punya ruang tahanan memadai,” jelasnya.

Kedua pelaku kakak beradik itu pun diganjar pasal 170 KUHP dengan penganiayaan. “Korban memang belum

banyak memberikan keterangan. Tapi keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/