DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap dua orang pemuda pengedar narkoba di Denpasar.
Kedua pelaku bernama I Made Sumiarta, 24, dan I Gede Giri Purwa, 28. Keduanya ditangkap Senin (6/1) siang, di dua lokasi berbeda.
Seorang sumber polisi menyebutkan, kedua pelaku dari dua jaringan berberda. Namun diduga, keduanya memiliki jaringan di Lapas Kerobokan, Badung yang bertugas mengedarkan narkoba di Denpasar dan Badung.
Pelaku I Made Sumiarta ditangkap sekitar pukul 13.00 di kosannya di Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 26 paket klip narkoba diduga sabu dari tas pinggangnya.
Selain itu, pelaku ini juga menyembunyikan 9 paket sabu yang disembunyikan di kandang ayam.
“Diamankan juga sabu di kandang ayam. Ada juga satu buah timbangan elektrik untuk menimbang sabu yang dipecahkan dalam klip kecil.
Pelaku mengaku dapat barang dari pria bernama Roy dan dibayar Rp.50 ribu per paket,” terang sumber, Senin (13/1).
Jadi, dari tersangka Sumiarta, polisi mengamanka total 35 paket sabu dengan berat total 68,65 gram.
Sementara itu, tersangka I Gede Giri Purna ditangkap pukul 14.00 di Jalan Puputan Baru Gang 1 Banjar Merta Gangga Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat.
Pemuda 28 bekerja di restoran ini ditangkap saat akan menempel sabu. Dari penangkapan itu polisi mengamankan 25 paket sabu dengan berat total 5,40 gram.
Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Nurul Yaqin mengatakan, dirinya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait tangkapan ini.
“Saya belum dapat info dari Satnarkoba. Saya konfirmasi dulu,” ujar Iptu Nurul Yaqin.