SINGARAJA – Putu Suardana alias Leong kini hanya bisa meratapi nasib yang menimpanya. Di usia yang kian sepuh, Leong kesandung kasus pencabulan anak baru gede (ABG).
Warga Desa Mayong, Seririt, Buleleng, berusia 64 tahun terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun setelah penyidik Polres Buleleng
menjeratnya dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan, kasus persetubuhan anak dibawah ini bermula
dari laporan kecurigaan paman korban PS lantaran korban sering mendapat uang sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Keluarga dari korban yang curiga mencari tahu dengan menanyakan kepada korban dari mana ia mendapat uang tersebut.
“Korban akhirnya mengaku uang itu dia dapat dari kakek Leong,” ujar AKP Vicky. Sebelumnya juga, korban tak mengetahui apa alasan tersangka Leong memberikan uang kepadanya setiap kali bertemu.
Bahkan dalam memuluskan aksinya, tersangka Leong pun memperlihatkan film dewasa di HP-nya. Korban yang merasa terpojok akhirnya mengikuti apa kemauan dari tersangka.
Dan saat itu korban diberikan uang Rp 150 ribu. “Jadi korban diiming-imingkan uang oleh tersangka untuk memuluskan aksinya berhubungan badan,” kata AKP Vicky.
Selain itu berdasar bukti visum yang dilakukan kepolisian, pada alat vital vagina korban mengalami luka robek lama. Luka tersebut itu diperkirakan terjadi pada bulan September.
Karena tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sejak September sampai Desember 2019 dan sudah berungkali.
Untuk korban sendiri setelah dilakukan pemeriksaan masih trauma. Pihaknya kini telah melakukan pendampingan dan perlindungan. Korban sendiri belum ada indikasi hamil.
“Apa yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak suka sama-suka. Karena yang menjadi korban anak dibawah umur,” tukasnya.