29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:12 AM WIB

[HOT] Mandeg,Pengacara Lukito Akan Laporkan Putu Sandoz ke Mabes Polri

DENPASAR –Lambannya tindaklanjut kepolisian mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin proyek reklamasi atau perluasan Pelabuhan Benoa, membuat pihak korban gerah.

Bahkan meski sejumlah tuduhan gencar dialamatkan kepada pengusaha muda Bali yang juga putra kandung mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos. Namun hingga kini, polisi juga tak kunjung memproses

Geram dengan mandeknya tindak lanjut dalam kasus, pihak pelapor (korban) berencana akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih serius.

Pihak korban, yakni Sutrisno Lukito Disastro  menyatakan akan membawa dan melaorkan kasus ini ke Mabes Polri.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum korban, Haris Azhar di Denpasar, Rabu (15/1).

Atas mandegnya pengungkapan tersangka lain, pihaknya sangat menyayangkan.

“Sayangnya hanya berhenti disitu. Dan kami mencium adanya kesengajaan untuk tidak dilebar ke anak gubenur Bali atau kini sudah mantan Gubenur,” ujar Haris Azhar.

Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga aktivitis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menambahkan, semestinya, dari keterangan terpidana Alit Wiraputra dalam persidangan dan pengakuan Sandos yang menerima aliran dana tersebut, polisi bisa segera menindaklanjuti.

Untuk itu, dengan alasan “mengambang” di Polda Bali, Haris merasa perlu membawa kasus yang menjerat kliennya hingga rugi miliaran rupiah ke Mabes Polri. 

Mengapa dibawa ke Mabes Polri?

“Kasus ini begitu terencana dengan baik. Melibatkan sejumlah nama dan dilindungin oleh kepentingan jabatan publik. Nah, untuk kasus khusus seperti ini, tim mabes yang berangkat,” jawabnya.

Selain itu, Haris dan tim hukum juga melihat ada masalah ketidaklancar dalam penyelesaian kasus ini, terlebih setelah Alit di putus oleh pengadilan.

Selain Sandoz, juga ada nama Candra Wijaya yang akan dibawa ke Mabes untuk menelusuri kasus ini.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Alit Wiraputra divonis 2 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 378 KUHP atau  penipuan terkait kasus perizinan Pelabuhan Benoa, Bali.

Sesuai amar putusan, Hakim juga menyatakan Alit terbukti menerima duit Rp 16,1 Miliar dari Lukito Disastro.

DENPASAR –Lambannya tindaklanjut kepolisian mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin proyek reklamasi atau perluasan Pelabuhan Benoa, membuat pihak korban gerah.

Bahkan meski sejumlah tuduhan gencar dialamatkan kepada pengusaha muda Bali yang juga putra kandung mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos. Namun hingga kini, polisi juga tak kunjung memproses

Geram dengan mandeknya tindak lanjut dalam kasus, pihak pelapor (korban) berencana akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih serius.

Pihak korban, yakni Sutrisno Lukito Disastro  menyatakan akan membawa dan melaorkan kasus ini ke Mabes Polri.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum korban, Haris Azhar di Denpasar, Rabu (15/1).

Atas mandegnya pengungkapan tersangka lain, pihaknya sangat menyayangkan.

“Sayangnya hanya berhenti disitu. Dan kami mencium adanya kesengajaan untuk tidak dilebar ke anak gubenur Bali atau kini sudah mantan Gubenur,” ujar Haris Azhar.

Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga aktivitis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menambahkan, semestinya, dari keterangan terpidana Alit Wiraputra dalam persidangan dan pengakuan Sandos yang menerima aliran dana tersebut, polisi bisa segera menindaklanjuti.

Untuk itu, dengan alasan “mengambang” di Polda Bali, Haris merasa perlu membawa kasus yang menjerat kliennya hingga rugi miliaran rupiah ke Mabes Polri. 

Mengapa dibawa ke Mabes Polri?

“Kasus ini begitu terencana dengan baik. Melibatkan sejumlah nama dan dilindungin oleh kepentingan jabatan publik. Nah, untuk kasus khusus seperti ini, tim mabes yang berangkat,” jawabnya.

Selain itu, Haris dan tim hukum juga melihat ada masalah ketidaklancar dalam penyelesaian kasus ini, terlebih setelah Alit di putus oleh pengadilan.

Selain Sandoz, juga ada nama Candra Wijaya yang akan dibawa ke Mabes untuk menelusuri kasus ini.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Alit Wiraputra divonis 2 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 378 KUHP atau  penipuan terkait kasus perizinan Pelabuhan Benoa, Bali.

Sesuai amar putusan, Hakim juga menyatakan Alit terbukti menerima duit Rp 16,1 Miliar dari Lukito Disastro.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/