TABANAN – Kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor masih terbilang rendah.
Mengacu data Dirlantas Polda Bali, terdapat 2.000 motor gede (moge) yang berkeliaran di Bali, namun hingga saat ini hanya 500 yang membayar pajak.
Tunggakan juga terjadi pada kendaraan dengan CC kecil. Terbukti dari razia gabungan yang melibatkan UPTD Bapenda Provinsi Bali bersama Satlantas dan Dinas Perhubungan Tabanan kemarin.
Berdasar razia yang digelar di jalur Denpasar-Singaraja tepatnya di Desa Luwus, Baturiti, masih banyak wajib pajak (WP) yang menunggak.
Kasat Lantas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Willa Indrayani mengungkapkan, dalam razia gabungan tersebut terjaring 113 pelanggaran,
yang terdiri dari 67 pelanggaran kepolisian, 40 pelanggaran Bapenda dan 6 pelanggaran wewenang Dinas Perhubungan berupa pelanggaran KIR.
“Kalau pelanggaran dikepolisian itu ada lebih banyak tidak mengantongi SIM dan STNK,” tutur Willa Indrayani.
Pengendara yang melakukan pelanggaran dengan tidak mengantongi kelengkapn Surat Izin Mengemudi (SIM) itu didominasi kalangan pelajar.
Sejauh ini aparat kepolisian memberikan keringanan para pengendara dari kalangan pelajar ini dengan menunjukan identitas kartu pelajar.
Sementara yang tidak bisa menunjukkan kartu pelajar dan STNK dikenakan tilang. “Kami toleransi untuk menunjukan kartu pelajar, mereka boleh melanjutkan perjalanan,” kata Wila.
Dari razia tersebut, aparat kepolisian menahan STNK sebanyak 35, SIM sebanyak 18, dan kendaraan bermotor sebanyak 13 unit.
Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Provinsi Bali di Tabanan Putu Sudiana mengungkapkan,
kegiatan ini merupakan kegiatan kedua kalinya yang digelar di bulan Januari tahun ini.
“Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran baik itu tidak membayar pajak dan pelanggaran lalu lintas
serta pelanggaran yang kewenangannya Dishub, sehingga kedepannya masyarakat menyadari bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan,” paparnya.
Berdasar data yang dimiliki, sepanjang tahun 2019, terdapat 12.000 kendaraan di Tabanan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan nilai tunggakan mencapai Rp 8 miliar.
Untuk menekan tunggakan ini, ke depan pihaknya akan lebih sering melangsungkan kegiatan razia gabungan serupa.
“Target kami, dalam sebulan 5.000 WP lah yang membayar pajak. Sehingga bisa berkurang menjadi Rp 6 miliar,” tukas Sudiana.
Sebagian besar, sambung dia, tunggakan terjadi pada kendaraan roda dua yang mencapai 9.500 unit.
Namun, jika angka tunggakan tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018, diakui ada penurunan dengan selisih hampir empat ribuan.
“Artinya kesadaran di masyarakat mulai terbangun. Terlebih dengan adanya beberapa program yang kami lakukan
selama ini seperti samsat keliling, samsat kerti, razia door to door, hingga samsat malam minggu,” rincinya.
Disinggung tunggakan untuk motor gede (Moge), mengacu data Dirlantas Polda Bali, terdapat 2.000 moge di Bali, namun hingga saat ini hanya 500 yang membayar pajak.
“Kami imbau juga, artinya mari beri contoh bahwa orang kaya yang punya motor dengan harga di atas Rp 100 juta taat bayar pajak sehingga masyarakat kecil bisa mencontoh,” pungkasnya.