DENPASAR – Raut penyesalan tergambar jelas pada wajah Moch Koirudin, 26. Terdakwa pemilik ribuan pil koplo itu dituntut pidana penjara selama empat tahun.
JPU Kejari Badung menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Saat ditangkap terdakwa menguasai 6.510 butir pil koplo lengkap dengan uang hasil penjualan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Koirudin dengan pidana penjara selama empat tahun,” tuntut
JPU I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mewakili JPU Putu Yumi Antari di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (17/1).
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Pria yang hanya lulus SD itu terus menunduk pasrah saat JPU membacakan tuntutan.
Apalagi, saat diadili terdakwa tidak didampingi pengacara. “Saya mohon agar diberikan keringanan, Yang Mulia. Saya menyesal, dan tidak akan mengulanginya,” kata terdakwa saat melakukan pledoi lisan.
Hakim akan memutuskan pidana terhadap terdakwa dua pekan mendatang. Terdakwa ditangkap di rumah kosnya di Perum Graha, Gang Melati, Taman Griya, Jimbaran, Badung, pada 6 September 2019 lalu.
Polisi menemukan 6.510 tablet warna putih. Berdasar uji laboratorium, pil itu mengandung zat trihexyphenidyl HCL.
“Pil tersebut termasuk golongan obat keras, untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek, rumah sakit dan puskesmas,” jelas JPU.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, bahwa ribuan pil itu miliknya. Selain menemukan ribuan pil, petugas juga menemukan uang Rp 82 ribu hasil keuntungan dari penjualan.
Ia menjual satu plastik yang berisi 10 butir pil itu dengan harga Rp 30 ribu. Terdakwa mendapat keuntungan Rp 5 ribu per paket. Terdakwa sendiri telah berhasil menjual 49 paket.