26.7 C
Jakarta
12 September 2024, 20:53 PM WIB

Cek Penggunaan Aksara Bali, Petugas Datangi Tempat Usaha. Hasilnya?

NEGARA– Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana menggelar operasi gabungan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Rabu siang (22/1)

Selain Pergub 80/2018, sidak Satpol PP juga digelar berkaitan dengan sidak Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pantauan saat sidak, sejumlah tempat usaha didatangi petugas gabungan dan diminta untuk menambah aksara Bali pada papan nama usaha.

Penegakan Perda penggunaan aksara Bali pada papan nama tempat usaha diawali di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara.

Polisi penegak perda gabungan provinsi dan kabupaten mendatangi satu per satu tempat usaha yang belum menggunakan aksara Bali pada papan nama usahanya.

Petugas meminta agar segera menambah aksara Bali pada papan nama usahanya. “Kalau masih belum tahu cara menulisnya, silakan datang ke Dinas Kebudayaan Jembrana,” kata I Komang Kusumaedi, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Bali.

Petugas mengimbau semua usaha agar melaksanakan peraturan yang sudah diterapkan sejak setahun lalu.

Setelah pengecekan kemarin, petugas akan datang lagi untuk memastikan semua tempat usaha yang didatangi sudah menambah aksara Bali pada papan namanya.

“Bulan depan kami akan datang lagi untuk mengecek,” imbuhnya.

Namun pengecekan kemarin hanya pada tempat usaha, sedangkan perkantoran tidak didatangi petugas, padahal tempat usaha yang didatangi petugas berdampingan dengan Kodim.

Seperti Kodim 1617 Jembrana, meski sudah menggunakan aksara Bali pada bagian papan nama yang dipagar, namun pada neon box belum menggunakan aksara Bali.

“Sekarang kami fokus di tempat usaha, untuk perkantoran kami surati,” dalihnya. 

NEGARA– Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana menggelar operasi gabungan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Rabu siang (22/1)

Selain Pergub 80/2018, sidak Satpol PP juga digelar berkaitan dengan sidak Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pantauan saat sidak, sejumlah tempat usaha didatangi petugas gabungan dan diminta untuk menambah aksara Bali pada papan nama usaha.

Penegakan Perda penggunaan aksara Bali pada papan nama tempat usaha diawali di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara.

Polisi penegak perda gabungan provinsi dan kabupaten mendatangi satu per satu tempat usaha yang belum menggunakan aksara Bali pada papan nama usahanya.

Petugas meminta agar segera menambah aksara Bali pada papan nama usahanya. “Kalau masih belum tahu cara menulisnya, silakan datang ke Dinas Kebudayaan Jembrana,” kata I Komang Kusumaedi, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Bali.

Petugas mengimbau semua usaha agar melaksanakan peraturan yang sudah diterapkan sejak setahun lalu.

Setelah pengecekan kemarin, petugas akan datang lagi untuk memastikan semua tempat usaha yang didatangi sudah menambah aksara Bali pada papan namanya.

“Bulan depan kami akan datang lagi untuk mengecek,” imbuhnya.

Namun pengecekan kemarin hanya pada tempat usaha, sedangkan perkantoran tidak didatangi petugas, padahal tempat usaha yang didatangi petugas berdampingan dengan Kodim.

Seperti Kodim 1617 Jembrana, meski sudah menggunakan aksara Bali pada bagian papan nama yang dipagar, namun pada neon box belum menggunakan aksara Bali.

“Sekarang kami fokus di tempat usaha, untuk perkantoran kami surati,” dalihnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/