25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:44 AM WIB

Catat, Penetapan Tersangka Korupsi LPD Tuwed Tunggu Hasil Ekspose

NEGARA – Keluarnya hasil audit keuangan LPD Desa Pakraman Tuwed, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Karena berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, didukung hasil hitungan auditor independen ada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, mengenai pihak yang bertanggungjawab dugaan korupsi tersebut masih menunggu hasil ekspos kasus Kejari Jembrana.

Hasil audit keungan LPD Desa Pakraman Tuwed yang menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp 900 juta, mendapat tanggapan dari nasabah LPD.

Menurut sejumlah nasabah, dengan hasil audit tersebut menandakan keseriusan Kejari Jembrana melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Awalnya kami ragu, karena prosesnya cukup lama. Setahun lebih baru ada kabar kelanjutannya,” kata warga yang juga nasabah LPD.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dilaorkan pada bulan November 2018. Awalnya, nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD, karena itu dicurigai ada penyelewengan dana oleh pengurus.

“Kalau sudah ada kerugian negara, pasti ada korupsinya. Sekarang kami minta kejaksaan serius mengusut siapa tersangkanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo melalui Kasipidus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, dengan adanya kerugian negara berdasar hasil audit keuangan dipastikan ada tindak pidana.

Audit keuangan dari buku keuagan LPD dari tahun 2006 hingga tahun 2018, terdapat banyak kejanggalan catatan keuangan, hingga akhirnya dari audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih.

“Kalau tindak pidana pasti ada,” terangnya. Akan tetapi, meski sudah ada hasil audit keuangan, belum menentukan siapa yang bertanggungjawab atau berpotensi menjadi tersangka.

Pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan untuk menentukan tersangka. “Prosesnya secepatnya, setelah kami ekspos akan ditentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Dugaan penyimpangan di LPD Tuwed pada bulan November lalu. Masalah yang terjadi di LPD Tuwed ini, bergejolak karena

banyak keluhan warga yang menjadi nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD Desa Pakraman Tuwed.

Nasabah khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD Tuwed.

Diduga ada oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana LPD Tuwed. Oknum pengurus LPD diduga melakukan penyimpangan dana LPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasipidsus menambahkan, selain penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed, pihaknya menerima

pelimpahan tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana dugaan kasus korupsi santunan kematian tersangka Ni Luh Sridani dan Tumari.

“Berkas masih kami periksa,” imbuhnya. Tersangka lain tersangka I Komang Budiarta, sudah menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Senin 30 Desember lalu.

Sedangkan tiga orang lainnya Indah Suryaningsih, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan sudah divonis bersalah dan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Total kerugian negara dari korupsi tersebut berdasar perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 452.500.000.

Terpidana Indah sudah mengembalikan uang kerugian negara dan denda sebesar Rp 371 juta.

NEGARA – Keluarnya hasil audit keuangan LPD Desa Pakraman Tuwed, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Karena berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, didukung hasil hitungan auditor independen ada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, mengenai pihak yang bertanggungjawab dugaan korupsi tersebut masih menunggu hasil ekspos kasus Kejari Jembrana.

Hasil audit keungan LPD Desa Pakraman Tuwed yang menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp 900 juta, mendapat tanggapan dari nasabah LPD.

Menurut sejumlah nasabah, dengan hasil audit tersebut menandakan keseriusan Kejari Jembrana melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Awalnya kami ragu, karena prosesnya cukup lama. Setahun lebih baru ada kabar kelanjutannya,” kata warga yang juga nasabah LPD.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dilaorkan pada bulan November 2018. Awalnya, nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD, karena itu dicurigai ada penyelewengan dana oleh pengurus.

“Kalau sudah ada kerugian negara, pasti ada korupsinya. Sekarang kami minta kejaksaan serius mengusut siapa tersangkanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo melalui Kasipidus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, dengan adanya kerugian negara berdasar hasil audit keuangan dipastikan ada tindak pidana.

Audit keuangan dari buku keuagan LPD dari tahun 2006 hingga tahun 2018, terdapat banyak kejanggalan catatan keuangan, hingga akhirnya dari audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih.

“Kalau tindak pidana pasti ada,” terangnya. Akan tetapi, meski sudah ada hasil audit keuangan, belum menentukan siapa yang bertanggungjawab atau berpotensi menjadi tersangka.

Pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan untuk menentukan tersangka. “Prosesnya secepatnya, setelah kami ekspos akan ditentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Dugaan penyimpangan di LPD Tuwed pada bulan November lalu. Masalah yang terjadi di LPD Tuwed ini, bergejolak karena

banyak keluhan warga yang menjadi nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD Desa Pakraman Tuwed.

Nasabah khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD Tuwed.

Diduga ada oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana LPD Tuwed. Oknum pengurus LPD diduga melakukan penyimpangan dana LPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasipidsus menambahkan, selain penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed, pihaknya menerima

pelimpahan tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana dugaan kasus korupsi santunan kematian tersangka Ni Luh Sridani dan Tumari.

“Berkas masih kami periksa,” imbuhnya. Tersangka lain tersangka I Komang Budiarta, sudah menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Senin 30 Desember lalu.

Sedangkan tiga orang lainnya Indah Suryaningsih, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan sudah divonis bersalah dan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Total kerugian negara dari korupsi tersebut berdasar perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 452.500.000.

Terpidana Indah sudah mengembalikan uang kerugian negara dan denda sebesar Rp 371 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/