SINGARAJA – Dua pelaku yang menjadi otak illegal logging di hutan lindung di Banjar Dinas Yeh Selem, Pangkungparuk, Seririt, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Seririt setelah diburu berhari-hari.
Kedua pelaku Kadek Widiya, 46, dan anaknya Kadek Astrawan alias Gembul, 28, asal Dusun Lebah Mantung, Pangkungparuk, ditangkap Sabtu (1/2) sekitar pukul 23.45 wita.
Berdasar informasi, Kadek Widiya dan anaknya Kadek Astrawan alias Gembul dibekuk di kawasan Pura Sading, Blatungan, Tabanan.
Penangkapan keduanya setelah selama 4 hari tim gabungan melakukan pengejaran dan menelusuri jejak persembunyian pelaku.
Polisi mengendus keduanya berada terakhir di lokasi Blatungan, Pupuan, Tabanan. Setelah dipastikan mereka bersembunyi ditempat itu, tim gabungan Polres Buleleng langsung menggerebek sebelum kembali meloloskan diri.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya tak menampik jika dua pelaku Kadek Widiya dan anaknya Kadek Astrawan sudah dilakukan penangkapan.
Kendati sudah dilakukan penangkapan polisi belum menentukan status para pelaku pembalakan liar.
“Proses penyelidikan sedang berlangsung sehingga tidak serta merta para pelaku yang diduga terlibat bisa ditentukan statusnya sebagai tersangka,” kata Iptu Gede Sumarjaya.
Pihaknya saat ini kini tengah memburu pelaku lainnya. Selain itu memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan proses sebelum
menentukan status para pihak yang dimintai ketarangan dalam kasus pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk.
“Untuk menghindari kesimpangsiuran ada baiknya kita tunggu hasil penyeldikan dan penyidikan yang kami lakukan,” tandasnya.