31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:14 PM WIB

OMG! Berkali-kali Diperkosa, TSK Paksa Anak Panti Gugurkan Kandungan

TABANAN – Reimal Sipahelut, 36, tak berkutik setelah jadi tersangka pencabulan remaja putri penghuni panti asuhan berinisial CDL, 16.

Pelaku yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Empas, Sanggulan, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak masa depan korban.

Tragisnya, aksi bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2016 hingga 2019 lalu. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil.

Aksi bejat itu baru terungkap setelah korban melapor ke Mapolres Tabanan, Kamis (6/2) lalu. Usai melapor, pelaku diciduk dan langsung  ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi, aksi pemerkosaan itu terjadi berawal ketika korban diajak ke Bali oleh ibu kandung pelaku berinisial M ke Bali untuk sekolah bulan November 2014 silam.

Di Bali, korban yang saat ini masih menempuh pendidikan sekolah menengah atas tersebut tinggal di sebuah Panti Asuhan di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

Sekitar bulan Juli tahun 2016, ketika korban sedang sendiri di Panti Asuhan tersebut dan panti dalam kondisi sepi, korban dipanggil oleh pelaku.

Pelaku meminta korban untuk memijat. Saat sedang memijat itulah aksi bejat pertama kali dilakukan pelaku.

Korban diajak untuk melakukan hubungan badan namun oleh korban ditolak. Namun, saat korban akan keluar kamar, korban dipaksa dan kedua tangannya ditarik oleh pelaku lalu dilempar ke kasur.

Akhirnya terjadilah hubungan terlarang itu. Setelah kejadian itu, setiap korban sedang sendiri di panti asuhan, korban selalu dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku ini.

Bahkan setelah pindah tempat tinggal ke Jalan Tukad Yeh Empas Sanggulan, Kediri, Tabanan, korban juga sering dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku.

Tidak berhenti di situ, aksi bejat itu kembali berlanjut sekitar bulan April 2018. Setelah korban tidak menstruasi lagi, korban diajak oleh saksi HH yang merupakan kakak ipar pelaku ke dokter kandungan di Apotek Mawar Tabanan.

Setelah di cek dinyatakan positif hamil. Kemudian korban dan HH kembali ke panti. Di panti, korban diminta menggugurkan kandungan oleh pelaku dengan alasan korban masih sekolah.

Karena korban takut dan diancam oleh pelaku sehingga korban menuruti semua kemauan pelaku untuk menggugurkan kandungan. 

Sekitar bulan Juni 2018, pelaku menelpon salah seorang dokter dan mengatakan di telepon bahwa ada anaknya yang hamil dengan pacarnya dan meminta agar bisa dibantu untuk mengugurkan kandungan.

Setelah itu korban diajak saksi HH ke dokter yang berada di kawasan Renon, Denpasar untuk mengecek kandungan dan saat itu juga oleh dokter tersebut diberikan obat penggugur kandungan

Setelah minum obat tersebut, korban belum juga mengalami keguguran dan korban merasa kesakitan. Korban akhirnya memilih kabur ke rumah temannya di Jalan Tendean, Kediri, Tabanan.

Di sana CDL ini menginap selama satu malam sambil menceritakan tentang apa yang dialaminya. Setelah itu lalu korban dicari HH untuk pulang ke panti.

Setelah korban minum obat kurang lebih selama dua minggu, korban belum juga keguguran, selanjutnya diajak kembali oleh HH ke dokter tempat berobat sebelumnya. 

Selanjutnya CDL ini diantar oleh dokter tersebut ke dokter lain yang juga berada di kawasan Renon untuk menggugurkan kandungan kedua kalinya.

Saat itu kandungan korban di kuret oleh dokter. Parahnya, HH justru memarahi korban dan menyalahkan korban lantaran dianggap merusak  rumah tangga orang lain.

Akibatnya oleh pelaku, remaja kelahiran tahun 2003 ini diminta tinggal di rumah kos yang berada di belakang Sekolah Bintang Persada Tabanan.

Selama dua bulan tinggal di kos itu, kadang-kadang korban ini juga tinggal di panti. Selama tinggal di kos-kosan, pelaku juga sempat memperkosa selama dua kali.

Hingga Desember tahun 2019, korban pindah dari rumah kos dan tinggal menetap di Panti Asuhan. Di panti itu korban juga masih sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh Reimal dan itu terjadi hingga pertengahan Januari 2020 lalu.

Tidak kuat menahan tekanan, Kamis, 30 Januari lalu korban kembali kabur ke rumah temannya yang berinisial S.

Di sana ia menginap selama empat hari, selanjutnya oleh S, CDL juga diantarkan menuju rumah teman lainnya berinsial M yang berlokasi di Asrama Rindam IX Udayana.

Selanjutnya korban diberikan saran oleh guru bagian kesiswaan di tempat ia bersekolah. Oleh sang guru disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Kasubaghumas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta membenarkan pelaku telah diamankan. Pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasar hasil pemeriksaan pelaku selama ini bertugas mengawasi panti asuhan. Di panti, ada 13 anak yang tinggal disana,” kata Iptu Budiarta.

Selain anak panti, di panti asuhan tersebut juga tinggal pelaku bersama istri, dua anak pelaku, serta adik pelaku.

“Saat ini pelaku yang berstatus tersangka sudah kami tahan. Sedangkan korban dititipkan di panti asuhan yang lain,” imbuh Iptu Budiarta.

Akibat perbuatannya tersebut Reimal diancam Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. 

TABANAN – Reimal Sipahelut, 36, tak berkutik setelah jadi tersangka pencabulan remaja putri penghuni panti asuhan berinisial CDL, 16.

Pelaku yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Empas, Sanggulan, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak masa depan korban.

Tragisnya, aksi bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2016 hingga 2019 lalu. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil.

Aksi bejat itu baru terungkap setelah korban melapor ke Mapolres Tabanan, Kamis (6/2) lalu. Usai melapor, pelaku diciduk dan langsung  ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi, aksi pemerkosaan itu terjadi berawal ketika korban diajak ke Bali oleh ibu kandung pelaku berinisial M ke Bali untuk sekolah bulan November 2014 silam.

Di Bali, korban yang saat ini masih menempuh pendidikan sekolah menengah atas tersebut tinggal di sebuah Panti Asuhan di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

Sekitar bulan Juli tahun 2016, ketika korban sedang sendiri di Panti Asuhan tersebut dan panti dalam kondisi sepi, korban dipanggil oleh pelaku.

Pelaku meminta korban untuk memijat. Saat sedang memijat itulah aksi bejat pertama kali dilakukan pelaku.

Korban diajak untuk melakukan hubungan badan namun oleh korban ditolak. Namun, saat korban akan keluar kamar, korban dipaksa dan kedua tangannya ditarik oleh pelaku lalu dilempar ke kasur.

Akhirnya terjadilah hubungan terlarang itu. Setelah kejadian itu, setiap korban sedang sendiri di panti asuhan, korban selalu dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku ini.

Bahkan setelah pindah tempat tinggal ke Jalan Tukad Yeh Empas Sanggulan, Kediri, Tabanan, korban juga sering dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku.

Tidak berhenti di situ, aksi bejat itu kembali berlanjut sekitar bulan April 2018. Setelah korban tidak menstruasi lagi, korban diajak oleh saksi HH yang merupakan kakak ipar pelaku ke dokter kandungan di Apotek Mawar Tabanan.

Setelah di cek dinyatakan positif hamil. Kemudian korban dan HH kembali ke panti. Di panti, korban diminta menggugurkan kandungan oleh pelaku dengan alasan korban masih sekolah.

Karena korban takut dan diancam oleh pelaku sehingga korban menuruti semua kemauan pelaku untuk menggugurkan kandungan. 

Sekitar bulan Juni 2018, pelaku menelpon salah seorang dokter dan mengatakan di telepon bahwa ada anaknya yang hamil dengan pacarnya dan meminta agar bisa dibantu untuk mengugurkan kandungan.

Setelah itu korban diajak saksi HH ke dokter yang berada di kawasan Renon, Denpasar untuk mengecek kandungan dan saat itu juga oleh dokter tersebut diberikan obat penggugur kandungan

Setelah minum obat tersebut, korban belum juga mengalami keguguran dan korban merasa kesakitan. Korban akhirnya memilih kabur ke rumah temannya di Jalan Tendean, Kediri, Tabanan.

Di sana CDL ini menginap selama satu malam sambil menceritakan tentang apa yang dialaminya. Setelah itu lalu korban dicari HH untuk pulang ke panti.

Setelah korban minum obat kurang lebih selama dua minggu, korban belum juga keguguran, selanjutnya diajak kembali oleh HH ke dokter tempat berobat sebelumnya. 

Selanjutnya CDL ini diantar oleh dokter tersebut ke dokter lain yang juga berada di kawasan Renon untuk menggugurkan kandungan kedua kalinya.

Saat itu kandungan korban di kuret oleh dokter. Parahnya, HH justru memarahi korban dan menyalahkan korban lantaran dianggap merusak  rumah tangga orang lain.

Akibatnya oleh pelaku, remaja kelahiran tahun 2003 ini diminta tinggal di rumah kos yang berada di belakang Sekolah Bintang Persada Tabanan.

Selama dua bulan tinggal di kos itu, kadang-kadang korban ini juga tinggal di panti. Selama tinggal di kos-kosan, pelaku juga sempat memperkosa selama dua kali.

Hingga Desember tahun 2019, korban pindah dari rumah kos dan tinggal menetap di Panti Asuhan. Di panti itu korban juga masih sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh Reimal dan itu terjadi hingga pertengahan Januari 2020 lalu.

Tidak kuat menahan tekanan, Kamis, 30 Januari lalu korban kembali kabur ke rumah temannya yang berinisial S.

Di sana ia menginap selama empat hari, selanjutnya oleh S, CDL juga diantarkan menuju rumah teman lainnya berinsial M yang berlokasi di Asrama Rindam IX Udayana.

Selanjutnya korban diberikan saran oleh guru bagian kesiswaan di tempat ia bersekolah. Oleh sang guru disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Kasubaghumas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta membenarkan pelaku telah diamankan. Pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasar hasil pemeriksaan pelaku selama ini bertugas mengawasi panti asuhan. Di panti, ada 13 anak yang tinggal disana,” kata Iptu Budiarta.

Selain anak panti, di panti asuhan tersebut juga tinggal pelaku bersama istri, dua anak pelaku, serta adik pelaku.

“Saat ini pelaku yang berstatus tersangka sudah kami tahan. Sedangkan korban dititipkan di panti asuhan yang lain,” imbuh Iptu Budiarta.

Akibat perbuatannya tersebut Reimal diancam Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/