29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:18 AM WIB

Eksekusi Tanah di Kelurahan Beratan Berlanjut ke Ranah Pidana

 

SINGARAJA– Proses eksekusi lahan atas lahan milik Nyoman Irawan dan Ketut Rukma, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja di Kelurahan Beratan pada Kamis (13/2) lalu, berlanjut.

 

Kuasa hukum dari Nyoman Irawan dan Ketut Rukma, Arief Ramadhan, melaporkan mengadukan proses pelaksanaan eksekusi itu ke Mahkamah Agung.

 

Usai pelaksanaan eksekusi, Arief mengatakan, pihaknya sebenarnya berkeberatan dengan proses pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Singaraja tersebut. 

 

Terkait keberatan tersebut, kuasa hukum sebenarnya telah mengajukan surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum pada Mahkamah Agung RI cq Ketua Muda Pengawasan, cq Ketua Pengadilan Tinggi Bali, cq Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.  

 

Penyebabnya, hingga kini Arief selaku kuasa hukum Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma, maupun prinsipalnya belum menerima berita acara pelaksanaan sita eksekusi.

 

Mereka juga tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa terhadap tanah sengketa tersebut sudah dilaksanakan sita eksekusinya. Selain itu pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari pengadilan singaraja delegasi pn jakarta selatan juga sampai dengan saat ini belum dia terima.

 

Lebih lanjut Arief mengatakan, sebenarnya masih ada proses pidana yang terkait dengan proses eksekusi tersebut. Proses tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan di Polda Bali. 

 

“Kami melaporkan dua orang yang pada saat persidangan perkara perdata sebelumnya pada tahun 2013 menjadi saksi dari pihak pemohon eksekusi.

 

Yaitu saudara Ketut Sindhu dan Made Suciani. Bahwa kami menduga kedua saksi dari pihak pemohon eksekusi tersebut.

 

Pada saat persidangan perdata bergulir di PN Singaraja tahun 2013 lalu, keduanya kami duga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan majelis yg memeriksa dan menangani perkara tersebut,” ungkap Arief.

 

Bahwa berdasarkan informasi yang didapat kuasa hukum dari pihak kepolisian, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam laporan pidana tersebut.

 

“Kasus laporan pidana ini sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan di direktorat kriminal umum Polda Bali. Kami juga sangat menyayangkan tindakan dari PN Singaraja yang tetap melanjutkan proses eksekusi tersebut, padahal kami sudah meminta penundaan,” ujar pengacara dari Firma Hukum Ertiga itu. (rba)

 

SINGARAJA– Proses eksekusi lahan atas lahan milik Nyoman Irawan dan Ketut Rukma, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja di Kelurahan Beratan pada Kamis (13/2) lalu, berlanjut.

 

Kuasa hukum dari Nyoman Irawan dan Ketut Rukma, Arief Ramadhan, melaporkan mengadukan proses pelaksanaan eksekusi itu ke Mahkamah Agung.

 

Usai pelaksanaan eksekusi, Arief mengatakan, pihaknya sebenarnya berkeberatan dengan proses pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Singaraja tersebut. 

 

Terkait keberatan tersebut, kuasa hukum sebenarnya telah mengajukan surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum pada Mahkamah Agung RI cq Ketua Muda Pengawasan, cq Ketua Pengadilan Tinggi Bali, cq Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.  

 

Penyebabnya, hingga kini Arief selaku kuasa hukum Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma, maupun prinsipalnya belum menerima berita acara pelaksanaan sita eksekusi.

 

Mereka juga tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa terhadap tanah sengketa tersebut sudah dilaksanakan sita eksekusinya. Selain itu pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari pengadilan singaraja delegasi pn jakarta selatan juga sampai dengan saat ini belum dia terima.

 

Lebih lanjut Arief mengatakan, sebenarnya masih ada proses pidana yang terkait dengan proses eksekusi tersebut. Proses tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan di Polda Bali. 

 

“Kami melaporkan dua orang yang pada saat persidangan perkara perdata sebelumnya pada tahun 2013 menjadi saksi dari pihak pemohon eksekusi.

 

Yaitu saudara Ketut Sindhu dan Made Suciani. Bahwa kami menduga kedua saksi dari pihak pemohon eksekusi tersebut.

 

Pada saat persidangan perdata bergulir di PN Singaraja tahun 2013 lalu, keduanya kami duga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan majelis yg memeriksa dan menangani perkara tersebut,” ungkap Arief.

 

Bahwa berdasarkan informasi yang didapat kuasa hukum dari pihak kepolisian, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam laporan pidana tersebut.

 

“Kasus laporan pidana ini sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan di direktorat kriminal umum Polda Bali. Kami juga sangat menyayangkan tindakan dari PN Singaraja yang tetap melanjutkan proses eksekusi tersebut, padahal kami sudah meminta penundaan,” ujar pengacara dari Firma Hukum Ertiga itu. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/