DENPASAR – Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Putu Ariyaningsih, 33, yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar bakal memiliki kawan baru dari desanya.
Pasalnya, jaksa penyidik Kejari Denpasar memastikan tersangka dalam kasus korupsi dana silpa APBDes Dauh Puri Klod lebih dari satu orang.
Bahkan, penetapan tersangka baru itu tinggal menunggu waktu. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma.
“Yang jelas ada lebih dari satu tersangka. Akhir Maret atau awal April sudah pasti ada tersangka baru,” terang Ary kepada Jawa Pos Radar Bali.
Lebih lanjut dijelaskan Ary, saat ini pihaknya masih menunggu dan memperdalam keterangan saksi-saksi di persidangan.
Keterangan para saksi ini akan mengungkap fakta baru. Setelah mendapat fakta baru dari keterangan para saksi, barulah dilakukan ekspose perkara.
Ari menegaskan, bayangan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah ada. Hal itu berdasar struktur hukum siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian negara.
Namun, hal itu tidak cukup. Perlu diperkuat fakta di persidangan. “Perananannya (calon tersangka) belum muncul sama sekali dalam BAP kami.
Semua saling lempar tanggungjawab. Tapi, keterangan di persidangan pasti beda, dan itu menjadi fakta baru,” imbuh jaksa asal Gianyar, itu.
Sayangnya, saat ditanya siapa calon tersangka baru itu, Ary enggan mengungkapkan. Jaksa penghobi motor klasik itu menyatakan,
semua akan dibuka setelah ekspose internal di kejaksaan. “Tunggu saja, kalau sudah kami tetapkan tersangka baru pasti kami kabari,” tukasnya.