31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 18:51 PM WIB

Tilep Dana Nasabah Setengah Miliar Lebih, Ketua LPD Gerokgak Diadili

DENPASAR – Kasus yang menjerat mantan Ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya memasuki babak baru.

Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pria 35 tahun itu diadili lantaran menilep dana nasabah hingga setengah miliar lebih. Persisinya dana nasabah yang “dimakan” terdakwa sebesar Rp 548 juta.

Agus tidak sendiri dalam menggarong dana nasabah. Ia bersama pengurus dan karyawan lainnya.

Jika ditotal, dana nasabah yang raib Rp 1,2 miliar lebih. Saat diadili, pria kelahiran 8 Februari 1981 itu terlihat pasrah. Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

“Mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni,” beber JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputera di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, Selasa kemarin (25/2).

Selama terdakwa menjabat sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang. Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat.

Faktanya, selama 2008 sampai dengan 2015, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah.

Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan secara besar-besaran. “Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Selanjutnya, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334. Disimpulkan bahwa kondisi keuangan LPD Desa Pekraman Gerokgak tidak sehat.

Bahwa penggunaan uang tabungan nasabah maupun uang pembayaran angsuran kredit nasabah, serta uang kas LPD oleh terdakwa bersama pengurus dan pegawai LPD untuk keperluan pribadi cukup banyak dan tidak dapat dikembalikan.

Kemudian dibuatkan permohonan kredit seolah-olah sesuai dengan prosedur peminjaman di LPD Desa Pekraman Gerokgak. Dalam hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.

“Untuk menghindari terlampauinya batas maksimum pemberian kredit, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD juga membuat permohonan kredit yang mengatasnamakan keluarganya,” imbuh JPU.

Dengan tidak dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang benar, terdakwa bersama para pengurus dan karyawan LPD mendapat kredit yang tidak harusnya diperoleh.

Sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan.

Rinciannya, terdakwa Rp 548.500.000, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan almarhum Gede Gelgel Rp 154.145.000.

Perbuatan terdakwa Komang Agus Putrajaya bersama dengan pengurus  dan karyawan telah mengakibatkan kerugian negara cq LPD Desa Pekraman Gerokgak sebesar Rp 1,2 miliar. Ini berdasar laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, jaksa mendakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Dody Arta Kariawan dkk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

DENPASAR – Kasus yang menjerat mantan Ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya memasuki babak baru.

Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pria 35 tahun itu diadili lantaran menilep dana nasabah hingga setengah miliar lebih. Persisinya dana nasabah yang “dimakan” terdakwa sebesar Rp 548 juta.

Agus tidak sendiri dalam menggarong dana nasabah. Ia bersama pengurus dan karyawan lainnya.

Jika ditotal, dana nasabah yang raib Rp 1,2 miliar lebih. Saat diadili, pria kelahiran 8 Februari 1981 itu terlihat pasrah. Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

“Mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni,” beber JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputera di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, Selasa kemarin (25/2).

Selama terdakwa menjabat sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang. Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat.

Faktanya, selama 2008 sampai dengan 2015, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah.

Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan secara besar-besaran. “Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Selanjutnya, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334. Disimpulkan bahwa kondisi keuangan LPD Desa Pekraman Gerokgak tidak sehat.

Bahwa penggunaan uang tabungan nasabah maupun uang pembayaran angsuran kredit nasabah, serta uang kas LPD oleh terdakwa bersama pengurus dan pegawai LPD untuk keperluan pribadi cukup banyak dan tidak dapat dikembalikan.

Kemudian dibuatkan permohonan kredit seolah-olah sesuai dengan prosedur peminjaman di LPD Desa Pekraman Gerokgak. Dalam hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.

“Untuk menghindari terlampauinya batas maksimum pemberian kredit, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD juga membuat permohonan kredit yang mengatasnamakan keluarganya,” imbuh JPU.

Dengan tidak dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang benar, terdakwa bersama para pengurus dan karyawan LPD mendapat kredit yang tidak harusnya diperoleh.

Sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan.

Rinciannya, terdakwa Rp 548.500.000, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan almarhum Gede Gelgel Rp 154.145.000.

Perbuatan terdakwa Komang Agus Putrajaya bersama dengan pengurus  dan karyawan telah mengakibatkan kerugian negara cq LPD Desa Pekraman Gerokgak sebesar Rp 1,2 miliar. Ini berdasar laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, jaksa mendakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Dody Arta Kariawan dkk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/