NEGARA–Dampak penyegelan vila Kelapa Reatret oleh Polda Metro Jaya terhadap kelangsungan para pekerja belum juga menuai solusi.
Sempat mesadu (mengadu) ke gedung DPRD Jembrana, namun hingga saat ini, belum ada titik terang.
Ketua Komisi I DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, Jumat (6/2) menegaskan, jika pihaknya tidak bisa mencampuri proses hukum yang telah berjalan di kepolisian atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Kelapa Retreat.
Akan tetapi, karena dampak dari penyegelan itu berimbas pada kelangsungan hidup para pekerja vila, pihaknya mengaku masih berupaya mencari cara terbaik bagi para pekerja.
Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mediasi dengan antara pengelola dengan pelapor.
Kemudian hasil dari mediasi tersebut bisa dijadikan dasar pada kepolisian untuk mencari jalan terbaik bagi para pekerja.
“Memang serba sulit, satu sisi ini masalah hukum yang sedang berproses. Di sisi lain ada banyak pekerja yang harus dilindungi, mereka tidak bisa lagi bekerja dengan penyegelan yang dilakukan polisi,” ungkapnya.
Sebelumnya, puluhan karyawan dan pengelola vila kelapa retreat, Pekutatan mengadu ke DPRD Jembrana, Senin (24/2).
Mereka meminta solusi atas masalah yang tengah dihadapi, yakni penyegelan vila oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, akibat penyegelan, puluhan karyawan terancam kehilangan pekerjaan, sehingga meminta wakil rakyat membantu agar membantu mencarikan solusi.
Terpisah, manajer operasional vila Edy Putrawan mengatakan, sampai kemarin para pekerja masih berstatus sebagai karyawan.
Namun pekerjaan yang mereka lakukan hanya menjaga sekitar vila secara bergantian, karena sudah tidak ada tamu yang datang menginap. “Masih tetap dipekerjakan,” akunya.
Pihaknya berharap ada solusi agar para pekerja tetap bekerja seperti biasa.
Artinya, operasional vila tetap berjalan sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan vila. “Harapan kami segera ada solusi,” tegasnya.
Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan investasi vila Kelapa Retreat II di kawasan Desa/Kecamatan Pekutatan, sejak 2017 lalu berbuntut panjang. Polda Metro Jaya kembali melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga berujung penyegelan vila.
Akibatnya, tamu yang sedang menginap harus meninggalkan vila dan puluhan pekerja vila harus kehilangan pekerjaan