GIANYAR – Kasus tangkap tangan di pasar senggol Payangan dengan pelaku I Kasna, 40, ditanggapi Ketua Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (GARPPAR) Ngakan Made Rai.
LSM bidang hukum itu meminta warga Payangan menunggu proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.
“Tidaklah gampang menahan seseorang, apalagi polisi sudah mengatakan masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ngakan Made Rai.
Ngakan Rai yakin kasus tersebut sedang berjalan dan pasti masih dalam proses di kepolisian. Kata dia, penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu harus ada alat bukti.
“Kalau tidak memenuhi unsur itu, polisi bisa di praperadilkan,” jelasnya. Mengenai penahanan, menurutnya, itu adalah hak subyektif penyidik.
Sepanjang dipandang oleh penyidik orang bersangkutan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, polisi bisa tidak menahannya.
“Itu merupakan kewenangan penyidik dan tidak diintervensi oleh siapapun,” tegasnya. Dia beralasan, jangan sampai polisi menahan orang berdasar opini.
Apalagi warga mengatakan mendapatkan informasi dari sumber yang tidak jelas. “Seharusnya warga datang langsung menanyakan ke penyidik, perkembangan kasus itu.
Baik datang langsung atau bisa juga melalaui surat. Warga jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Gianyar sangat kondusif. Jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang jelas.
GARPPAR sangat mengapresiasi Kepolisian Gianyar, didalam menangani kasus dan juga mengayomi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Contohnya, pemilihan perbekel serentak beberapa waktu lalu, berjalan dengan aman dan lancar. Itu menandakan aparat penegak hukum dan juga pemerintah bekerja dengan baik, begitu juga dukungan dari warga Gianyar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 1 Februari lalu, tim Polres Gianyar mengamankan I Kasna. Dengan barang bukti uang tunai Rp 7 juta. Belakangan, Kasna malah dibebaskan. Sedangkan, polisi masih mendalami kasus itu.