26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 4:50 AM WIB

[Akhirnya] Polisi Tahan Oknum PNS Dinas Arsip & Perpustakaan Buleleng

SINGARAJA –Kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Buleleng dengan tersangka Putu Yoga Sugama memasuki babak baru.

Oknum PNS yang berdinas di  Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Buleleng, ini akhirnya resmi ditahan.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa, Rabu (18/3) menyatakan, penahanan terhadap Putu Yoga Sugawa, setelah polisi menilai adanya etikad tidak baik dari tersangka.

Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/2) lalu. Polisi yang sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang justru abai

“Tersangka tidak ada etikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut. Akhirnya korban melanjutkan agar tersangka dapat diproses hukum,” kata Iptu. Sudiasa, Rabu (18/3) siang di Mapolres Buleleng.

Dijelaskan, kasus dugaan penipuan CPNS dengan korban Nyoman Renasih, 61 warga Desa Kerobokan terjadi pada 2014 silam.

Saat itu, Tersangka Yoga mengiming-imingi dan menjanjikan korban Renasih bisa menjadikan putranya Ida Bagus Indra Kusuma sebagai CPNS.

Hanya saja, sebagai syaratnya, korban Renasih harus menyerahkan sejumlah uang kepada Yoga dan rekannya yakni Haji Thamrin yang berada di Jakarta.

Tersangka Yoga kemudian menipu Renasih dengan menunjukkan fotokopi SK Komulatif dari Badan Kepegawaian Negara yang tertera nama lengkap Indra.

Setelah itu, Yoga meminta uang kepada Renasih sebesar Rp 75 juta untuk mempercepat datangnya SK yang asli.

Selanjutnya secara berturut-turut, Yoga kembali meminta uang kepada Renasih.

 

Yakni sebesar Rp 50 juta, Rp 35 juta, dan Rp 40 juta secara tunai selama tahun 2014.

Selain menyerahkan uang tunai secara langsung, korban juga menyerahkan uang kepada tersangka via transfer dengan total mencapai Rp 200 juta.

“Semua penyerahan uang lengkap dengan bukti 5 lembar kwitansi dan pengiriman uang. Namun sayang, hingga tahun 2019 tak ada kejelasan soal CPNS. Renasih dan anaknya Indra melaporkan Yoga ke Polres Buleleng atas kasus penipuan,” beber Iptu Sudiasa.

Diakui Iptu Sudiasa, uang Rp 200 juta tidak saja dinikmati oleh tersangka Yoga.

Melainkan, uang tersebut juga dinikmati oleh Haji Thamrin yang disebut-sebut mempunyai orang dalam di pusat dan mampu meloloskan seseorang menjadi CPNS.

“(Haji Thamrin red), saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO),” kata Iptu Sudiasa.

Iptu Sudiasa tak menampik bahwa perbuatan tersangka Yoga tidak saja dilakukan terhadap korban Renasih, namun diduga, ada korban lainnya

“Hanya saja baru ada satu laporan yakni dari Renasih yang masuk ke Polres Buleleng. Kalau ada yang lain merasa dirugikan oleh tersangka silahkan melapor dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

Atas perbuatanya Putu Yoga Sugama dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman denda paling lama 4 tahun penjara

SINGARAJA –Kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Buleleng dengan tersangka Putu Yoga Sugama memasuki babak baru.

Oknum PNS yang berdinas di  Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Buleleng, ini akhirnya resmi ditahan.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa, Rabu (18/3) menyatakan, penahanan terhadap Putu Yoga Sugawa, setelah polisi menilai adanya etikad tidak baik dari tersangka.

Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/2) lalu. Polisi yang sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang justru abai

“Tersangka tidak ada etikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut. Akhirnya korban melanjutkan agar tersangka dapat diproses hukum,” kata Iptu. Sudiasa, Rabu (18/3) siang di Mapolres Buleleng.

Dijelaskan, kasus dugaan penipuan CPNS dengan korban Nyoman Renasih, 61 warga Desa Kerobokan terjadi pada 2014 silam.

Saat itu, Tersangka Yoga mengiming-imingi dan menjanjikan korban Renasih bisa menjadikan putranya Ida Bagus Indra Kusuma sebagai CPNS.

Hanya saja, sebagai syaratnya, korban Renasih harus menyerahkan sejumlah uang kepada Yoga dan rekannya yakni Haji Thamrin yang berada di Jakarta.

Tersangka Yoga kemudian menipu Renasih dengan menunjukkan fotokopi SK Komulatif dari Badan Kepegawaian Negara yang tertera nama lengkap Indra.

Setelah itu, Yoga meminta uang kepada Renasih sebesar Rp 75 juta untuk mempercepat datangnya SK yang asli.

Selanjutnya secara berturut-turut, Yoga kembali meminta uang kepada Renasih.

 

Yakni sebesar Rp 50 juta, Rp 35 juta, dan Rp 40 juta secara tunai selama tahun 2014.

Selain menyerahkan uang tunai secara langsung, korban juga menyerahkan uang kepada tersangka via transfer dengan total mencapai Rp 200 juta.

“Semua penyerahan uang lengkap dengan bukti 5 lembar kwitansi dan pengiriman uang. Namun sayang, hingga tahun 2019 tak ada kejelasan soal CPNS. Renasih dan anaknya Indra melaporkan Yoga ke Polres Buleleng atas kasus penipuan,” beber Iptu Sudiasa.

Diakui Iptu Sudiasa, uang Rp 200 juta tidak saja dinikmati oleh tersangka Yoga.

Melainkan, uang tersebut juga dinikmati oleh Haji Thamrin yang disebut-sebut mempunyai orang dalam di pusat dan mampu meloloskan seseorang menjadi CPNS.

“(Haji Thamrin red), saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO),” kata Iptu Sudiasa.

Iptu Sudiasa tak menampik bahwa perbuatan tersangka Yoga tidak saja dilakukan terhadap korban Renasih, namun diduga, ada korban lainnya

“Hanya saja baru ada satu laporan yakni dari Renasih yang masuk ke Polres Buleleng. Kalau ada yang lain merasa dirugikan oleh tersangka silahkan melapor dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

Atas perbuatanya Putu Yoga Sugama dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman denda paling lama 4 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/