SEMARAPURA– Sa’iman, 23, salah seorang pengedar narkobaasal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur dibekuk polisi dari Satresnar Polres Klungkung.
Pemuda ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di area SPBU, Desa Negari, Bypass Ida Bagus Mantra, Jumat (20/3) sekitar pukul 23.00.
Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung, AKP. Dewa Gde Oka saat dikonfirmasi, Senin (23/3) membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, dirinya bersama personel Sat Resnarkoba Polres Klungkung akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sa’iman dengan disaksikan dua orang saksi di area SPBU, Desa Negari, Bypass Ida Bagus Mantra, Jumat (20/3).
Saat akan ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti, untung pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu tersebut di got dekat lokasi penangkapan.
“Tersangka berada di lokasi itu untuk melakukan transaksi. Hanya saja pada saat penangkapan dilakukan, yang diajak transaksi tidak ketemu,” katanya.
Kasus tersebut langsung dikembangkan ke tempat tinggalnya saat ini, yakni sebuah kos-kosan di wilayah Desa Lebih, Kabupaten Gianyar.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, dia menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di bawah kolong tempat tidur tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut merupakan milik tersangka yang dikuasai dan disimpan di kamar kosnya untuk dijual. “Barang itu kata tersangka dari Karangasem,” ujarnya.
Diungkapkannya, tersangka selama ini menjual barang haram tersebut kepada para pengguna di wilayah Klungkung.
Dia mengaku menjadi pengedar sejak dua bulan yang lalu lantaran terbelit utang. “Pengakuan pelaku seperti itu. Kami masih perdalam lagi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.60 gram brutto atau 0.32 gram netto, satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram brutto atau 0.20 gram netto, satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.35 gram brutto atau 0.20 gram netto, satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.33 gram brutto atau 0.20 gram netto.
Kemudian, satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.42 gram brutto atau 0.20 gram netto, satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.38 gram brutto atau 0.20 gram netto, satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.37 gram brutto atau 0.20 gram netto dan satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.78 gram brutto atau 0.60 gram netto.
“Kami juga mengamankan satu buah HP, satu plastik klip warna bening ukuran sedang, satu potong pipet plastik warna hitam, satu kotak jam tangan warna merah marun dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun R DK3735 KS,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman pidana penjaranya, yakni seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.