SINGARAJA – Kepolisian Polres Buleleng menangkap seorang advokad pemilik akun Agus Adi. Pemilik nama lengkap I Gusti Ngurah Adi W ini ditangkap di kediamannya di Desa Panji Dauh Pura, Jumat (27/3) kemarin.
Gung Adi – sapaan akrabnya diamankan karena diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah, Presiden dan Gubernur, juga Kepolisian.
Dalam penangkapan itu, Gung Adi dirantai tangan dan kakinya oleh polisi. “Ujaran kebencian ini dilakukan melalui video di media sosial facebook,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Sabtu (28/3).
Ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan wartawan itu dilakukannya pada Kamis (26/3) lalu. Dimana dia memprotes himbauan gubernur Bali, yang menghimbau agar masyarakat tidak boleh keluar dari rumah pada Kamis (26/3) pasca Nyepi.
Imbauan itu berbuntut pada ditutupnya hampir semua akses jalan di seluruh Bali. Di mana saat itu, Gung Adi berkepentingan membeli keperluan untuk upacara adat untuk orang tuanya yang meninggal.
Saat melewati jalan di wilayah Banyuasri, Buleleng, mobilnya tidak bisa lewat karena jalan sudah ditutup oleh pecalang desa adat setempat.
Perdebatan pun muncul. Gung Adi memperyanyakan adanya penutupan jalan seperti sedang lock down kepada para pecalang tersebut. Padahal, surat dari gubernur Bali bersifat imbauan.
“Saat perdebatan itu, dia sambil live di facebook. Sehingga setelah berdebat itu dia bicara tidak jelas, kemudian mendeskreditkan pemerintah.
Bahwasannya pemerinth tidak becus. Bahkan, dia mengeluarkan kata asu dan anjing,” terang Kombes Andi Fairan.
Atas dasar itulah, Jumat (27/3) sore, kepolisian dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Buleleng beserta Opsnal unit 1 dan 2 mekakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng.