NEGARA– Rencana pembangunan pabrik limbah medis di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, kembali memanas.
Humaidi, salah satu tokoh yang selama ini getol menyuarakan penolakan dipolisikan dengan dugaan melakukan tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Humaidi, pengaduan atas dirinya ke Polres Jembrana disampaikan salah seorang yang telah mengirim sejumlah dokumen mengenai pembangunan limbah medis di Desa Pengambengan.
Dokumen berisi diantaranya izin lingkungan, pengumuman rencana kegiatan studi amdal dan dokumen pendukung izin lainnya.
Dokumen yang dikirim melalui pesan whatsapp tersebut selanjutnya diteruskan pada grup whatsapp sebagai bahan diskusi seluruh anggota grup.
“Karena ada yang menyebarkan lagi dokumen itu, saya diadukan ke polisi karena tidak izin pada pengirim pertama,” ujarnya.
Humaidi menyebut bahwa orang yang mengirim dokumen dari salah satu investor yang akan membangun pabrik limbah medis.
Sayangnya, Humaidi enggan membeberkan nama pengirim dan yang membuat surat pengaduan ke polisi.
“Awalnya, tidak menyangka akan diadukan ke polisi karena dokumen bukan dokumen rahasia,” ungkapnya, usai diklarifikasi Satreskrim Polres Jembrana.
Namun menurutnya, pengaduan yang disampaikan pada Polres Jembrana dinilai salah satu bentuk tindakan menekan pada warga yang menolak, terutama dirinya yang selama ini koordinator penolakan pembangunan limbah medis.
Tujuannya untuk menekan agar tidak lagi menyuarakan penolakan pembangunan pabrik limbah medis.
“Saya tetap bersama seluruh warga menolak pabrik limbah medis,” tegasnya.
Seperti diketahui, rencana pembangunan pabrik limbah medis di Desa Pengambengan menjadi pro dan kontra sejak akhir tahun 2019 lalu.
Warga menolak pembangunan limbah medis karena lokasinya dekat pemukiman warga sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga. Bupati Jembrana I Putu Artha juga sudah menyatakan penolakan pembangunan limbah medis tersebut.