32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:06 PM WIB

Duh, Hakim Vonis Miring Terdakwa Korupsi PNPM Rendang

DENPASAR – Nasib baik memihak Wayan Sukertia, 48, terdakwa kasus korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem.

Dituntut delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karangasem, pria yang menjabat ketua UPK itu mendapat diskon hukuman enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wayan Sukertia dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim Angeliky Handajani Day, kemarin.

Dalam sidang yang digelar tanpa tatap muka langsung atau online itu, hakim berbeda pendapat dengan JPU dari JPU tentang pembuktikan dan penerapan pasal.

JPU berpendapat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Terdakwa menyuruh dan mengarahkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini dalam membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM.

Negara pun dirugikan hingga Rp 1,9 miliar. Sementara hakim menilai yang terbukti dari perbuatan terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor, bukan Pasal 2 sebagaimana tuntutan jaksa.

Sehingga hakim menghukum terdakwa hanya dua tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang via webcam didampingi pengacaranya Gede Pasek Suardika dkk, memilih pikir-pikir.

Begitu juga dengan JPU Putu Gde Suriawan dari Karangasem.

DENPASAR – Nasib baik memihak Wayan Sukertia, 48, terdakwa kasus korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem.

Dituntut delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karangasem, pria yang menjabat ketua UPK itu mendapat diskon hukuman enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wayan Sukertia dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim Angeliky Handajani Day, kemarin.

Dalam sidang yang digelar tanpa tatap muka langsung atau online itu, hakim berbeda pendapat dengan JPU dari JPU tentang pembuktikan dan penerapan pasal.

JPU berpendapat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Terdakwa menyuruh dan mengarahkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini dalam membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM.

Negara pun dirugikan hingga Rp 1,9 miliar. Sementara hakim menilai yang terbukti dari perbuatan terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor, bukan Pasal 2 sebagaimana tuntutan jaksa.

Sehingga hakim menghukum terdakwa hanya dua tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang via webcam didampingi pengacaranya Gede Pasek Suardika dkk, memilih pikir-pikir.

Begitu juga dengan JPU Putu Gde Suriawan dari Karangasem.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/