32.8 C
Jakarta
17 September 2024, 16:16 PM WIB

Suhu Tinggi, 3 Orang Tetap Diizinkan Lanjutkan Perjalanan ke Denpasar

NEGARA-Meski terdeteksi suhu tinggi diatas 38 derajat celcius, tiga orang penumpang yang melewati Pos Terpadu Pelabuhan Gilimanuk tetap diizinkan melanjutkan perjalanan.

 Hanya saja, meski diizinkan melanjutkan perjalanan, namun ketiga orang dengan tujuan Denpasar itu wajib mengantongi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) yang diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Selain itu, pihak KKP juga informasikan pada daerah tujuan untuk dilakukan pemantauan.  Sedangkan orang asal Bali yang baru datang dari daerah terjangkit harus isolasi diri selama 14 hari.

Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha, Jumat (3/4) mengatakan, sesuai prosedur tetap (protap) pemeriksaan kesehatan di pos pemeriksaan terpadu Gilimanuk, setiap orang yang akan masuk Bali wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat dan memiliki riwayat atau tinggal di daerah terjangkit, maka orang tersebut akan diberikan kartu HAC yang dikeluarkan KKP.

“Sesuai prosedur kesehatan, kartu ini dikeluarkan bagi penumpang yang bukan orang Bali, tetapi menetap di Bali dan memiliki gejala atau riwayat tinggal di daerah terjangkit di luar Bali,” terangnya.

Bagi penumpang yang memang dari luar Bali dan tidak ada keperluan mendesak dilakukan tindakan pemulangan ke daerah asal. “Beberapa orang yang tidak memiliki KTP sudah dipulangkan ke daerah asal,”terangnya.

Lebih lanjut, selain pemeriksaan suhu tubuh, mengantisipasi penyebaran pandemic Covid-19, bagi setiap penumpang atau kendaraan, petugas juga tetap dilakukan penyemprotan disinfektan.

Seperti diketahui, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, Bupati Jembrana I Putu Artha sebelumnya juga mengimbau agar orang yang berasal dari zona merah dengan tujuan wisata dan mencari kerja dilarang agar masuk Bali.

NEGARA-Meski terdeteksi suhu tinggi diatas 38 derajat celcius, tiga orang penumpang yang melewati Pos Terpadu Pelabuhan Gilimanuk tetap diizinkan melanjutkan perjalanan.

 Hanya saja, meski diizinkan melanjutkan perjalanan, namun ketiga orang dengan tujuan Denpasar itu wajib mengantongi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) yang diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Selain itu, pihak KKP juga informasikan pada daerah tujuan untuk dilakukan pemantauan.  Sedangkan orang asal Bali yang baru datang dari daerah terjangkit harus isolasi diri selama 14 hari.

Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha, Jumat (3/4) mengatakan, sesuai prosedur tetap (protap) pemeriksaan kesehatan di pos pemeriksaan terpadu Gilimanuk, setiap orang yang akan masuk Bali wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat dan memiliki riwayat atau tinggal di daerah terjangkit, maka orang tersebut akan diberikan kartu HAC yang dikeluarkan KKP.

“Sesuai prosedur kesehatan, kartu ini dikeluarkan bagi penumpang yang bukan orang Bali, tetapi menetap di Bali dan memiliki gejala atau riwayat tinggal di daerah terjangkit di luar Bali,” terangnya.

Bagi penumpang yang memang dari luar Bali dan tidak ada keperluan mendesak dilakukan tindakan pemulangan ke daerah asal. “Beberapa orang yang tidak memiliki KTP sudah dipulangkan ke daerah asal,”terangnya.

Lebih lanjut, selain pemeriksaan suhu tubuh, mengantisipasi penyebaran pandemic Covid-19, bagi setiap penumpang atau kendaraan, petugas juga tetap dilakukan penyemprotan disinfektan.

Seperti diketahui, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, Bupati Jembrana I Putu Artha sebelumnya juga mengimbau agar orang yang berasal dari zona merah dengan tujuan wisata dan mencari kerja dilarang agar masuk Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/