31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 22:10 PM WIB

Dipecat dari PNS, Gus Gaga: Lawan Politik Habisi Karir Saya

RadarBali.com – Perang dingin antara Sekda Gianyar nonaktif IB Gaga Adisaputra dengan kubu bupati Gianyar AA Gede Bharata terus berlanjut.

Ya, Sekda Gianyar nonaktif itu diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentiannya itu melalui Kepres nomor 00009/KEPKA/TDH/09/17, tertanggal 26 September 2017.

Gus Gaga – sapaan akrab IB Gaga Adisaputra mengaku kaget atas keputusan tersebut. “Hari ini saya telah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat saya sebagai PNS,” ujar Gus Gaga.

Terkait munculnya surat tersebut, Gus Gaga merasa kaget dan tidak percaya akan hal tersebut.

“Tuduhan bahwa saya menjadi pengurus patai Demokrat dijadikan satu-satunya rujukan atas keluarnya pemecatan. Saya tidak habis pikir,” ujar Gus Gaga geleng-geleng.

Padahal, menurut Gus Gaga, sebagaimana diketahui bersama bawah tuduhan atas  keikutksertaan dirinya sebagai pengurus partai Demokrat sudah pernah dirapatkan oleh Gubernur melalui Sekda Bali.

“Dan sudah diklarifikasi oleh partai Demokrat sendiri, baik secara lisan maupun tertulis bahwa saya tidak benar saya menjadi anggota maupun pengurus partai Demokrat,” tegasnya.

Munculnya surat itu pun langsung ditolak. “Sikap saya terkait dengan hal ini, jelas saya menolak. Selanjutnya saya akan berkonsultasi kepada

Pemerintah Provinsi Bali maupun  minta klarifikasi pihak yang berwenang tentang kebenaran SK (Surat Keputusan, red) ini,” jelasnya.

Dijelaskan Gus Gaga, dirinya meyakini bahwa kondisi yang menimpa murni bernuansa politik. “Sekarang ini adalah tahun politik,

saya bisa mengerti bahwa saya harus dihabisi oleh lawan politik. Karena saya dianggap sebagai ancaman di pilkada Gianyar 2018,” ungkapnya.

Surat tersebut sebanyak satu lembar yang dibawa langsung oleh pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gianyar.

Surat dengan kop burung garuda itu diteken oleh Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto.

Surat tersebut ditetapkan oleh presiden RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, tertanda Bima Haria Wibisana.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada bupati Gianyar, Kepala KPPN/KASDA di Gianyar dan Kepala PT Taspen di Denpasar.

RadarBali.com – Perang dingin antara Sekda Gianyar nonaktif IB Gaga Adisaputra dengan kubu bupati Gianyar AA Gede Bharata terus berlanjut.

Ya, Sekda Gianyar nonaktif itu diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentiannya itu melalui Kepres nomor 00009/KEPKA/TDH/09/17, tertanggal 26 September 2017.

Gus Gaga – sapaan akrab IB Gaga Adisaputra mengaku kaget atas keputusan tersebut. “Hari ini saya telah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat saya sebagai PNS,” ujar Gus Gaga.

Terkait munculnya surat tersebut, Gus Gaga merasa kaget dan tidak percaya akan hal tersebut.

“Tuduhan bahwa saya menjadi pengurus patai Demokrat dijadikan satu-satunya rujukan atas keluarnya pemecatan. Saya tidak habis pikir,” ujar Gus Gaga geleng-geleng.

Padahal, menurut Gus Gaga, sebagaimana diketahui bersama bawah tuduhan atas  keikutksertaan dirinya sebagai pengurus partai Demokrat sudah pernah dirapatkan oleh Gubernur melalui Sekda Bali.

“Dan sudah diklarifikasi oleh partai Demokrat sendiri, baik secara lisan maupun tertulis bahwa saya tidak benar saya menjadi anggota maupun pengurus partai Demokrat,” tegasnya.

Munculnya surat itu pun langsung ditolak. “Sikap saya terkait dengan hal ini, jelas saya menolak. Selanjutnya saya akan berkonsultasi kepada

Pemerintah Provinsi Bali maupun  minta klarifikasi pihak yang berwenang tentang kebenaran SK (Surat Keputusan, red) ini,” jelasnya.

Dijelaskan Gus Gaga, dirinya meyakini bahwa kondisi yang menimpa murni bernuansa politik. “Sekarang ini adalah tahun politik,

saya bisa mengerti bahwa saya harus dihabisi oleh lawan politik. Karena saya dianggap sebagai ancaman di pilkada Gianyar 2018,” ungkapnya.

Surat tersebut sebanyak satu lembar yang dibawa langsung oleh pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gianyar.

Surat dengan kop burung garuda itu diteken oleh Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto.

Surat tersebut ditetapkan oleh presiden RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, tertanda Bima Haria Wibisana.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada bupati Gianyar, Kepala KPPN/KASDA di Gianyar dan Kepala PT Taspen di Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/