DENPASAR – Melalui Perpres Nomor 54/2020 presiden Jokowi memberikan lampu hijau pemerintah daerah, BUMN dan BUMD merevisi dan merealokasi anggaran untuk kegiatan penanggulangan dampak Covid-19.
Namun, bukan berarti uang rakyat tersebut bisa digunakan sembarangan. Kajati Bali Idianto menyatakan siap mengawasi agenda urgent tersebut agar tidak ada dana yang disalahgunakan.
Kajati bakal menindak tegas pihak-pihak yang mencoba bermain. Sebanyak 16 orang jaksa telah ditunjuk untuk mendampingi revisi anggaran di kabupaten/kota.
“Pak Kajati sudah menginstruksikan akan mengawal dan mengawasi penggunaan uang negara dalan rangka antisipasi dan penanganan dampak Covid – 19,” tandas Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin.
Komitmen Kejati Bali itu ditandai dengan pemasangan baliho di seluruh kabupaten/kota se-Bali kemarin. Bahkan, hingga ke Nusa Penida, Klungkung juga dipasang baliho.
Dalam baliho tersebut Kajati Bali Idianto menegaskan, setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana Covid-19 terancam hukuman mati.
Idianto juga me-warning agar penggunaan uang negara dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran.
“Termasuk membiayai kegiatan hingga pengadaan barang dan jasa terkait anitisipasi dampak Covid-19 juga akan dikawal,” imbuh Luga.
Luga menjelaskan, baliho tersebut ini sebagai bentuk dukungan dan proaktif dari Kejaksaan RI khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.
Sesuai instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5/2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah untuk proaktif mendampingi pemprov,
pemkab/pemkot, BUMN dan BUMD melakukan revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Pengawalan dan Pengawasan sebagai bentuk pendampingan untuk memastikan anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” imbuh Luga.
Lebih lanjut, Luga menyampaikan pernyataan dukungan Kajati Bali untuk realokasi anggaran dan refousing kegiatan ini juga sudah disampaikan dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada 9 April 2020.
Kajati Bali selaku wakil ketua gugus tugas menyatakan siap bekerja sama dengan Pemprov dengan mendampingi kegiatan bersama BPK, BPKP, APIP dan LKPP.
Dalam rapat itu gubernur mengapresiasi yang akan dilakukan Kajati Bali. Gubernur meminta Sekda Provinsi Bali menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan jaksa-jaksa yang telah ditunjuk Kajati Bali.