SEMARAPURA – Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten yang telah usai melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing mulai kebingungan.
Pasalnya, meski telah usai melakukan karantina, tidak ada paramedis yang mengecek kondisi kesehatan mereka.
Status kesehatan mereka setelah melakukan karantina pun akhirnya tidak jelas sehingga menimbulkan keresahan, baik bagi PMI itu sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.
PMI asal Klungkung yang enggan namanya dimediakan menuturkan, dirinya tiba di Klungkung awal April dan telah usai menjalani karantina mandiri selama 14 hari tanggal 18 April lalu.
Selama menjalani karantina, menurutnya, paramedis hanya melakukan pendataan dan pengecekan kesehatan di awal karantina.
Hingga saat ini, paramedis tersebut tidak pernah datang lagi. Dia pun kebingungan harus berbuat apa seusai melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Akhirnya saya datang ke Puskesmas hari Senin (20/4) untuk mengecek kesehatan sekaligus meminta Surat Keterangan Pemeriksaan yang menyatakan saya sehat bila saya dinyatakan sehat,” katanya.
Sebab, menurutnya, teman-temannya yang lain mendapatkan pengecekan kesehatan dengan rapid test setelah usai menjalani karantina 14 hari.
Bila rapid test negatif dan secara umum kondisinya baik, maka mereka akan mendapat Surat Keterangan Pemeriksaan yang menyatakan mereka sehat dari Dinas Kesehatan Klungkung.
“Tetapi sesampainya saya di Puskesmas, saya diminati Surat Keterangan Pemantauan. Sementara paramedis yang seharusnya
mendampingi saya, hanya datang saat awal-awal karantina saja. Dan saya tidak punya Surat Keterangan Pemantauan itu,” jelasnya.
Lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Pemantauan, dia mengaku diminta untuk pulang dan diam di rumah untuk menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Klungkung.
“Saya bingung. Yang lain dapat rapid test dan Surat Keterangan Pemantauan. Sementara saya disuruh menunggu.
Saya tidak tahu, apakah harus karantina lagi atau bagaimana. Karena saya sudah karantina lebih dari 14 hari,” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, dr. Ni Made Adi Swapatni dikonfirmasi terpisah menjelaskan, PMI yang tiba di Klungkung dan telah selesai menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum April, tidak dilakukan rapid test.
Bila mengalami keluhan atau menunjukkan gejala seperti terinfeksi virus korona, diminta untuk memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.
Sementara PMI yang tiba atau telah usai menjalani karantina di bulan April, maka harus melakukan rapid test usai melakukan karantina selama 14 hari.
“Itu sesuai surat edaran Bapak Bupati,” terangnya. Berkaitan dengan surat edaran itu, pihaknya mengaku haru melakukan pendataan ulang PMI yang telah selesai menjalani karantina di bulan April.
Mereka yang telah selesai menjalani karantina di bulan April akan menjalani rapid test. “Kami menggelar rapid test dua hari sekali secara bertahap.
Mereka yang negatif, kami akan berikan Surat Keterangan Pemantauan yang menyatakan mereka sudah menjalani karantina 14 hari dan dinyatakan sehat,” tandasnya.