32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 9:20 AM WIB

Pakai Sabu Biar Betah Melek di Pos Jaga Covid-19, Warga Sidatapa Dijuk

SINGARAJA – Ditengah pandemi Covid-19, jajaran Satnarkoba Polres Buleleng berhasil membekuk empat tersangka pengguna narkotika jenis sabu.

Empat tersangka tersebut di antaranya I Made Darma alias Kadek Darma, 49; Kadek Juliawan alias Ulik, 32; Ketut Sulang Jana alias Tulak, 42, dan Gede Pasek Sujaya alias Alex, 43.

Keempat tersangka tersebut diringkus di wilayah zona merah peredaran narkoba. Yakni di Desa Sidatapa, Banjar dan wilayah Kota Singaraja. 

Dari tangan Kadek Darma, Ulik, dan Tulak yang merupakan warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Banjar, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 4,19 gram netto.

Sedangkan pelaku Alex, warga Jalan Laksamana Gang Darma Desa Baktiseraga, Buleleng diamankan dengan barang bukti 3,53 gram netto sabu.

Kepada penyidik Satnarkoba Polres Buleleng, keempat tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu biar betah begadang di Pos Jaga Covid-19.

I Made Darma alias Kadek Darma mengaku bukan tanpa sebab dia harus mengonsumsi sabu-sabu. Dulu ia sudah setahun lebih tak menggunakan sabu.

Namun, setelah di desanya ada Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19, memaksa dirinya harus mengonsumsi sabu.

“Nah, kebetulan saat ini di desa ada pos pengawasan dan pejagaan ketat bagi warga luar masuk desa, karena Covid-19. Berhubung lokasi pos jaga dekat dengan rumah saya.

Kemudian saya hampir setiap hari ikut berjaga, sehingga saya pakai sabu agar melek begadang,” aku pria yang juga tokoh Desa Sidatapa ini.

Darma mengaku mengonsumsi sabu tak sendiri. Dia mengonsumsi sabu bersama dengan teman-temannya.

Yang mengejutkan, barang haram tak sulit ia dapat lantaran cukup banyak tersedia di desa. “Jadi pesan, barang datang, langsung pakai di tengah kebun bersama Ulik dan Tulak,” ungkap Darma.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, pelaku narkoba I Made Darma dan bersama dengan Ketut Sulang Jana alias Tulak ditangkap 9 April lalu.

Polisi kemudian kembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Kadek Juliawan alias Ulik 17 April lalu. Sedangkan pelaku Gede Pasek Sujaya alias Alex dibekuk 22 April lalu.

Keempat tersangka setelah dilakukan tes urine positif sebagai pengguna sabu. Untuk empat tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kasus ini kami akan terus kembangkan mengingat empat tersangka berasal dari zona merah peredaran narkoba,” tandansya.

SINGARAJA – Ditengah pandemi Covid-19, jajaran Satnarkoba Polres Buleleng berhasil membekuk empat tersangka pengguna narkotika jenis sabu.

Empat tersangka tersebut di antaranya I Made Darma alias Kadek Darma, 49; Kadek Juliawan alias Ulik, 32; Ketut Sulang Jana alias Tulak, 42, dan Gede Pasek Sujaya alias Alex, 43.

Keempat tersangka tersebut diringkus di wilayah zona merah peredaran narkoba. Yakni di Desa Sidatapa, Banjar dan wilayah Kota Singaraja. 

Dari tangan Kadek Darma, Ulik, dan Tulak yang merupakan warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Banjar, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 4,19 gram netto.

Sedangkan pelaku Alex, warga Jalan Laksamana Gang Darma Desa Baktiseraga, Buleleng diamankan dengan barang bukti 3,53 gram netto sabu.

Kepada penyidik Satnarkoba Polres Buleleng, keempat tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu biar betah begadang di Pos Jaga Covid-19.

I Made Darma alias Kadek Darma mengaku bukan tanpa sebab dia harus mengonsumsi sabu-sabu. Dulu ia sudah setahun lebih tak menggunakan sabu.

Namun, setelah di desanya ada Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19, memaksa dirinya harus mengonsumsi sabu.

“Nah, kebetulan saat ini di desa ada pos pengawasan dan pejagaan ketat bagi warga luar masuk desa, karena Covid-19. Berhubung lokasi pos jaga dekat dengan rumah saya.

Kemudian saya hampir setiap hari ikut berjaga, sehingga saya pakai sabu agar melek begadang,” aku pria yang juga tokoh Desa Sidatapa ini.

Darma mengaku mengonsumsi sabu tak sendiri. Dia mengonsumsi sabu bersama dengan teman-temannya.

Yang mengejutkan, barang haram tak sulit ia dapat lantaran cukup banyak tersedia di desa. “Jadi pesan, barang datang, langsung pakai di tengah kebun bersama Ulik dan Tulak,” ungkap Darma.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, pelaku narkoba I Made Darma dan bersama dengan Ketut Sulang Jana alias Tulak ditangkap 9 April lalu.

Polisi kemudian kembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Kadek Juliawan alias Ulik 17 April lalu. Sedangkan pelaku Gede Pasek Sujaya alias Alex dibekuk 22 April lalu.

Keempat tersangka setelah dilakukan tes urine positif sebagai pengguna sabu. Untuk empat tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kasus ini kami akan terus kembangkan mengingat empat tersangka berasal dari zona merah peredaran narkoba,” tandansya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/