29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:25 AM WIB

Gelapkan Motor Ayam Bebek Hingga Telur, Residivis Kambuhan Diciduk

MANGUPURA – Seorang pria bernama I Wayan Sugiana diamankan apparat kepolisian Polsek Mengwi.

Pria asal Desa Babahan, Penebel, Tabanan ini ditangkap atas kasus penipuan terkait penjualan sepeda motor. Korbannya bernama Syahril Amri asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku bermula dari adanya niat korban untuk membeli sepeda motor Honda Beat warna hitam merah bernomor polisi P 6726 KS milik pelaku.

Disepakati bahwa harga sepeda motor itu Rp 6.900.000. Korban berniat membeli lalu mentransfer sejumlah uang dari Lombok ke Bali melalui rekening anaknya yang bekerja di Bali. 

Lalu kesepakatan pembelian pun terjadi pad 24 Juli 2019 lalu di depan Indomaret Kapal, Mengwi, Badung. Saat itu uang pembelian sepeda motor diserahkan oleh saksi yang mewakili korban bernama Samsul Bahri.

“Setelah uang diberikan kepada pelaku, pelaku membonceng Samsul Bahri dengan dalih akan pergi mengambil sepeda motor yang dimaksud ke Tabanan,” terang Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, Minggu (3/5).

Namun setibanya di depan masjid Kediri, Tabanan, saksi Samsul Bahri diturunkan oleh pelaku. Dia beralasan bahwa dirinya akan pergi mengambil sepeda motor yang lain.

Namun saat saksi telah diturunkan, pelaku malah pergi hingga akhirnya kehilangan jejak. Uang tunai Rp. 6,9 juta juga ikut dibawa pelaku. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mengwi. 

“Modusnya, pelaku berpura pura menawarkan sepeda motor murah kepada korban, begitu uang diterima oleh pelaku dari korban selanjutnya pelaku meninggalkan korban,” terangnya. 

Dari hasil penyelidikan dengan melakukan pemetaan terhadap modus operandi pelaku di wilayah Mengwi, Tabanan, dan Denpasar, maka pelaku mengarah pada seorang residivis bernama I Wayan Sugiana.

Team opsnal Polsek Mengwi mulai melalukan pengejaran dari Mengwi, Tabanan, Jembrana, hingga Denpasar.

Namun pelaku memiliki kebiasaan berpindah pindah tempat kos untuk mengelabui kejaran polisi. Hingga akhirnya pada Jumat (1/5) lalu, Polsek Mengwi mendapat Informasi bahwa pelaku berada wilayah Gadon, Kapal, Mengwi. 

“Anggota akhirnya mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Banjar Gadon, Kapal, Badung. Dari hasil interogasi, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan berjudi,” imbuh Kompol Astawa.

Parahnya lagi, tidak hanya sepeda motor, pelaku juga pernah melakukan penggelapan jenis lain. Dia pernah menggelapkan 70 ekor bebek di Tabanan, akhir 2019 lalu.

Dia juga menggelapkan puluhan krat telur di Ubung akhir 2019. Sementara di wilayah Serongga Tabanan, dia pernah menggelapkan 60 ekor ayam pada September 2019.

MANGUPURA – Seorang pria bernama I Wayan Sugiana diamankan apparat kepolisian Polsek Mengwi.

Pria asal Desa Babahan, Penebel, Tabanan ini ditangkap atas kasus penipuan terkait penjualan sepeda motor. Korbannya bernama Syahril Amri asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku bermula dari adanya niat korban untuk membeli sepeda motor Honda Beat warna hitam merah bernomor polisi P 6726 KS milik pelaku.

Disepakati bahwa harga sepeda motor itu Rp 6.900.000. Korban berniat membeli lalu mentransfer sejumlah uang dari Lombok ke Bali melalui rekening anaknya yang bekerja di Bali. 

Lalu kesepakatan pembelian pun terjadi pad 24 Juli 2019 lalu di depan Indomaret Kapal, Mengwi, Badung. Saat itu uang pembelian sepeda motor diserahkan oleh saksi yang mewakili korban bernama Samsul Bahri.

“Setelah uang diberikan kepada pelaku, pelaku membonceng Samsul Bahri dengan dalih akan pergi mengambil sepeda motor yang dimaksud ke Tabanan,” terang Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, Minggu (3/5).

Namun setibanya di depan masjid Kediri, Tabanan, saksi Samsul Bahri diturunkan oleh pelaku. Dia beralasan bahwa dirinya akan pergi mengambil sepeda motor yang lain.

Namun saat saksi telah diturunkan, pelaku malah pergi hingga akhirnya kehilangan jejak. Uang tunai Rp. 6,9 juta juga ikut dibawa pelaku. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mengwi. 

“Modusnya, pelaku berpura pura menawarkan sepeda motor murah kepada korban, begitu uang diterima oleh pelaku dari korban selanjutnya pelaku meninggalkan korban,” terangnya. 

Dari hasil penyelidikan dengan melakukan pemetaan terhadap modus operandi pelaku di wilayah Mengwi, Tabanan, dan Denpasar, maka pelaku mengarah pada seorang residivis bernama I Wayan Sugiana.

Team opsnal Polsek Mengwi mulai melalukan pengejaran dari Mengwi, Tabanan, Jembrana, hingga Denpasar.

Namun pelaku memiliki kebiasaan berpindah pindah tempat kos untuk mengelabui kejaran polisi. Hingga akhirnya pada Jumat (1/5) lalu, Polsek Mengwi mendapat Informasi bahwa pelaku berada wilayah Gadon, Kapal, Mengwi. 

“Anggota akhirnya mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Banjar Gadon, Kapal, Badung. Dari hasil interogasi, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan berjudi,” imbuh Kompol Astawa.

Parahnya lagi, tidak hanya sepeda motor, pelaku juga pernah melakukan penggelapan jenis lain. Dia pernah menggelapkan 70 ekor bebek di Tabanan, akhir 2019 lalu.

Dia juga menggelapkan puluhan krat telur di Ubung akhir 2019. Sementara di wilayah Serongga Tabanan, dia pernah menggelapkan 60 ekor ayam pada September 2019.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/