DENPASAR – Yayasan Manikaya Kauci Bali sebagai LSM yang perduli terhadap persoalan korupsi di Bali melalui direkturnya Bobby Ganaris, mengapresiasi kejaksaan atas kinerjanya dalam perkara korupsi yang terjadi di Desa Dauh Puri Klod.
Tuntutan jaksa untuk menghukum selama 16 bulan penjara atas terdakwa tindak pidana korupsi tersebut Ni Luh Putu Ariyaningsih dirasa telah memenuhi unsur keadilan.
Akan tetapi masih ada beberapa hal terkait kinerja kejaksaan yang masih jauh panggang dari api. Bahkan, ada tudingan jaksa Kejari Denpasar masuk angin.
Menurut Bobby Ganaris, meski jaksa sudah menuntut terdakwa mantan Bendahara Desa Dauh puri Klod tersebut, jaksa Kejari Denpasar masih belum juga menetapkan tersangka baru sebagai mana disampaikan dalam dakwaan.
Meskipun banyak fakta-fakta diungkap dalam persidangan. Bobby juga mempertanyakan, mengapa jaksa justru seolah-olah mengarahkan
Sekertaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Dauh Puri Klod sebagai pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Dengan alasan yang menurut Jaksa karena tidak melakukan verifikasi terhadap pengajuan pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Itu kan sangat tidak substansial dan seolah-olah mencari kesalahan saja, mencari orang yang bisa dijadikan kambing hitam,” ujar Bobby.
Lebih lanjut menurutnya, kejaksaan tidak bersikap terhadap fakta persidangan yang disampaikan oleh terdakwa sendiri pada persidangan pada tanggal 1 April 2020,
dimana Perbekel sempat mengambil uang sebanyak dua kali sebesar Rp 75 Juta tanpa sepengetahuan terdakwa dan hanya dilaporkan pada Kaur Keuangan.
Dan terhadap kejadian dan fakta tersebut JPU Kadek Wahyudi mengakui punya bukti rekening korannya.
“Jaksa sudah punya bukti dan saksi, dan fakta tersebut sudah mencul dipersidangan. Ini sebenarnya ada apa dengan jaksa?” lanjut Bobby mempertanyakan.
“Jika hukum hanya bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas mau jadi apa negara ini? Keluhnya lagi,” sambungnya.
Bobby mengungkapkan akan terus mengawasi proses persidangan perkara ini dan akan berkordinasi dengan lembaga-lembaga komisi Negara seperti komisi kejaksaan, komisi Yudisial dan tentunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih selain dituntut penjara selama 16 bulan juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider
bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 778.176.500 yang apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 8 bulan.