SEMARAPURA – Bupati Klungkung kembali mendapat pengaduan dari sejumlah pedagang di Pasar Umum Galiran
terkait banyaknya pedagang bermobil dari luar daerah yang melakukan transaksi jual beli di Terminal Umum Galiran.
Menindaklanjuti keluhan para pedagang tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung
I Wayan Ardiasa dan Kepala UPT. Pasar Semarapura, I Komang Sugianta kembali menertibkan para pedagang bermobil yang membandel dengan masih berjualan di Terminal Umum Galiran.
Bupati Suwirta menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak melarang adanya transaksi jual beli terutamanya kebutuhan pokok di wilayah Kabupaten Klungkung.
Hanya saja para pedagang harus mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Klungkung. Terminal Umum Galiran saat ini berfungsi sebagai tempat parkir dan drop barang ataupun penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum.
“Namun, ternyata digunakan untuk melakukan transaksi jual beli oleh para pedagang bermobil. Kondisi ini pun akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pedagang di dalam Pasar Umum Galiran,” terangnya.
Berdasar pantauan di lapangan, Bupati Suwirta mendapati pedagang yang berjualan di terminal banyak yang berasal dari luar daerah.
Bupati Suwirta langsung memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa, dan Kepala UPT. Pasar Semarapura I Komang Sugianta langsung melakukan penertiban.
“Saya mengimbau kepada para pedagang yang berasal dari zona merah Covid-19 untuk menjaga kesehatan selama berjualan
di Pasar Umum Galiran dan mengikuti imbauan pemerintah dalam rangka memutuskan penyebaran virus Covid-19,” ujar Bupati Suwirta.
Suwirta kemudian menugaskan kepada Satpol PP Klungkung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung untuk menertibkan para pedagang yang masih berjualan di areal Terminal Umum Galiran.
“Jika terdapat pedagang yang membandel maka akan diberikan tindakan tegas berupa Tipiring,” ujarnya.