SINGARAJA – Pengaduan sejumlah warga Banyuning, Buleleng yang melaporkan dugaan aksi penipuan penjualan paket sembako online, Jumat lalu (1/5) ke Polres Buleleng akhirnya ditindaklanjuti Satreskrim Polres Buleleng.
Seorang warga bernama Dewa Ayu Dewi Hermayanti pemilik Eska Colection beralamat di Jalan Pulau Obi, Gang Durian, Banyuning langsung diamankan anggota Polres Buleleng.
Perempuan berusia 41 tahun tersebut diamankan karena diduga sebagai pelaku penipuan online sesuai laporan masyarakat.
“Dewa Ayu Dewi Hermayanti baru sebatas kami amankan untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.
Kendati terduga pelaku Dewa Ayu Dewi sudah diamankan, namun kepolisian belum berani pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dewa Ayu Dewi sendiri mengaku menawarkan penjualan paket sembako murah dengan anggota sekitar 30 orang di group whastapp.
Harga paket sembako berkisar Rp 100 ribu – Rp 110 ribu. Modal dia menjalankan usahanya hanya kepercayaan dari bosnya seorang supplier di Denpasar.
Awalnya proses berjalan lancar, namun baru dua hari ini pengiriman paket sembako dari bos di Denpasar ke Buleleng mulai tersendat.
Sedangkan proses pembayaran dari bersangkutan kepada bosnya terbilang lancar. Bahkan sama sekali tidak ada tunggakan yang begitu besar.
“Jadi dalam kasus ini kami belum menemukan bukti ada penipuan online. Karena sembako yang dijual sesuai harga normal. Kemudian Dewa Ayu Dewi menjual sembako tidak
ada bujuk rayu kepada warga dan mengambil keuntungan dalam jumlah besar. Bahkan barang sembako tidak dilakukan pengurangan,” ungkapnya.
AKP Vicky menambahkan, kalau penjualan melalui media online sembako itu sah-sah saja. Pihaknya belum melihat adanya penipuan.
Karena putaran uang hasil penjualan sembako tidak digelapkan. “Kasus ini masih kami dalami apakah benar adanya penipuan atau tidak,” pungkasnya.