Pemerintah Kabupaten Badung telah menyediakan dua rumah singgah berupa hotel untuk rumah isolasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Badung.
Selama 14 hari di karantina, para PMI diberikan berbagai kegiatan. Mulai pemeriksaan hingga rutin berjemur pada pagi hari. Seperti apa?
MADE DWIJA PUTRA, Mangupura
PEKERJA Migran Indonesia (PMI) merupakan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, berisiko membawa dan menularkan penyakit khususnya Covid-19.
Untuk itu dibutuhkan pemantauan selama minimal 14 hari sampai terbukti tidak menderita penyakit yang mengarah Covid-19.
Pemerintah Badung sendiri menyiapkan dua pos karantina yang memanfaatkan hotel di wilayah Kuta. Total PMI yang berada di Pos Karantina berbeda-beda.
Sebut saja di hotel A jumlah pasien yang dikarantina sebanyak 66 orang, jumlah PMI yang selesai masa karantina 55 orang.
Jumlah PMI masih di karantina 11 orang dan hasil ratif tes 55 negatif. Kemudian di pos karantina hotel B, jumlah PMI yang dikarantina total sebanyak 145 orang.
Jumlah PMI yang selesai karantina 70 orang, jumlah yang masih karantina 75 orang. Kemudian hasil rapid tes 105 negatif dan tidak ada yang positif.
“Satu PMI menempati satu kamar,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Nyoman Gunarta. Dalam menangani PMI di rumah singgah juga ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Tupoksinya para petugas kesehatan di POS Karantina PMI dan ABK menerima kedatangan PMI di hotel pos karantina.
Menerima data identitas PMI, memberikan kunci kamar, mengarahkan untuk memasuki kamar masing-masing.
Menelpon PMI untuk menyampaikan tata tertib, hak dan kewajiban PMI dan agar menghubungi petugas jaga apabila ada keluhan.
Kemudian menanyakan keluhan atau permasalahan bila ada serta menindaklanjuti keluhan tersebut. “Jadi kami tetap bekerja sesuai tupoksi,” terang birokrat asal Sibanggede ini.
Tidak hanya itu, petugas juga mengingatkan PMI untuk aktivitas fisik dan berjemur. Setelah itu mengantarkan sarapan pagi, makan siang dan makan malam.
Termasuk memungut sampah setiap pagi dikumpulkan didepan koridor yang akan dibawa ke Puskesmas Kuta I oleh petugas yang ditunjuk.
Menghubungi (puskesmas yang mewilayahi) untuk memeriksa PMI yang membutuhkan penanganan medis dan berkoordinasi dengan petugas laboratorium untuk jadwal pemeriksaan rapid test.
Membuat surat pernyataan selesai masa karantina bagi PMI yang sudah menjalani masa karantina. Membuat laporan pemantauan PMI.
“Penanganan medis yang dilakukan yakni memantau gejala/keluhan yang dialami oleh PMI per-telepon setiap pagi hari,
dan mencatat di buku pemantauan,” ungkap Gunarta yang juga Koordinator Satuan Tugas Operasi ugus Tugas Percepatan Panggulangan Covid-19 Badung ini.
Kemudian, petugas juga menindaklanjuti keluhan yang disampaikan berupa pemberian KIE ataupun pemeriksaan medis yang dilakukan oleh puskesmas yang mewilayahi.
Pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dengan APD lengkap ke kamar PMI yang mengalami keluhan serta pemberian terapi medis yang dibutuhkan.
Pemeriksaan rapid test di hari ke-7 sampai hari ke-10 masa karantina. “Terakhir memberikan surat keterangan hasil screening rapid test dan surat selesai masa karantina,” ungkapnya.
Kemudian untuk kegiatan para PMI di Pos Karantina, mereka bangun pagi jam 06.00 lalu olahraga fisik di kamar. Berjemur dari jam 8.00 sampai jam 9.00.
Sarapan pagi, puja trisandya/sembahyang di kamar dengan fasilitas canang yang dikirimkan keluarga. Makan siang dan kemudian ada istirahat siang.
Menjalankan aktifitas sesuai dengan hobi di kamar masing- masing seperti menonton musik, film, mencari informasi tentang Covid-19 di media sosial.
Makan malam. Puja Trisandya/Sembahyang di kamar dengan fasilitas canang yang dikirimkan keluarga. “Semua aktifitas dilakukan di dalam kamar,” jelasnya.
Lebih lanjut, langkah – langkah khusus yang dilakukan pemerintah untuk memotivasi PMI. Yakni menyediakan fasilitas WI-FI.
Mendengar keluhan dan usulan mereka terkait masa di karantina. Berinteraksi sesama PMI dengan tetap menjaga jarak saat berjemur atau aktifitas fisik dipagi hari.
“Biaya rumah singgah, makan dan akomodasi lainnya ditanggung oleh pemerintah total anggaran Rp 3.752.250.000. Biaya itu untuk fasilitas rumah isolasi, konsumsi untuk petugas, realawan dan PMI serta lainnya,” ungkapnya.
Instansi yang terlibat dalam pelayanan karantina PMI yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Perwat, dan TNI.
Total jumlah 97 orang. Namun selama ini, kendala yang dihadapi selama proses karantina yakni akses untuk membawakan kebutuhan PMI melalui tangga atau tidak bisa memanfaatkan fasilitas lift di pos karantina 1.
Sementara salah satu PMI mengakui berterima kasih telah dilaksanakan program karantina yang akan memberikan mereka fasilitas selama masa pemantauan dilaksanakan.
PMI ingin juga berpartisipasi dalam penangan Covid-19 salah satu bentuknya dengan pemberian bantuan APD bagi masyarakat di Kabupaten Badung. (*)