25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:14 AM WIB

12 Hakim PN Denpasar Siap Adili Willy Akasaka Dkk

RadarBali.com – Usai menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan dan memeriksa perkara jual beli 19 ribu ekstasi dengan tersangka mantan konsultan marketing klub Akasaka, 

Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terbaru pihak Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar, kembali menunjuk sejumlah hakim untuk menangani tiga tersangka lainnya. 

Humas PN Denpasar I Made Pasek kemarin menyebutkan, sejumlah hakim ditunjuk menangani perkara narkotika tangkapan Mabes Polri ini.

Untuk tersangka Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, PN menunjuk Ida Ayu Adnya Dewi, Made Sukereni dan Made Budi W.

Sedangkan untuk tersangka Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, kata Made Pasek, PN telah menunjuk tiga hakim I Ketut Suarta, I Gde Ginarda dan Made Purnami.

“Sedangkan untuk satu tersangka lagi yakni atas nama Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, sudah ditunjuk tiga majelis hakim masing-masing IGN Partha Bargawa, Sri Wahyunu dan IGN Putra Atmaja,” paparnya. 

Dengan ditunjuknya hakim bagi empat tersangka, maka ada 12 hakim termasuk diantaranya hakim senior menangani kasus narkoba Akasaka. 

Selain sudah menunjuk hakim, PN Denpasar juga langsung menentukan jadwal sidang. Kata Made Pasek, sidang akan digelar hari Senin hingga Kamis dalam sepekan.

Terinci sesuai jadwal sidang, sidang untuk tersangka Dedi Setiawan kan digelar perdana pada Senin (16/10), disusul Iskandar pada Selasa (17/10), Budi,  Rabu (18/10), dan  Willy pada Kamis (19/10)

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap yakni berawal dari penangkapan Dedi (Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex) di Jakarta.

Usai ditangkap, kemudian disuruh polisi untuk diarahkan ke Bali. Selanjutnya atas permintaan dan perintah polisi, Dedi kemudian datang ke Bali dan menelepon Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim (tersangka dalam berkas terpisah).

Keduanya kemudian meminta tolong kepada Willy untuk menjual ekstasi. Namun, karena tidak kenal Willy sempat menolak dan meminta sampel melalui Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. 

Saat hendak mengambil sampel itulah Willy ditangkap dan kemudian polisi juga menggerebek club Akasaka tepatnya di room 26.

Atas barang bukti ekstasi yang ditemukan, baik Willy dan para tersangka lain kemudian diproses dan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider

Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

RadarBali.com – Usai menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan dan memeriksa perkara jual beli 19 ribu ekstasi dengan tersangka mantan konsultan marketing klub Akasaka, 

Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terbaru pihak Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar, kembali menunjuk sejumlah hakim untuk menangani tiga tersangka lainnya. 

Humas PN Denpasar I Made Pasek kemarin menyebutkan, sejumlah hakim ditunjuk menangani perkara narkotika tangkapan Mabes Polri ini.

Untuk tersangka Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, PN menunjuk Ida Ayu Adnya Dewi, Made Sukereni dan Made Budi W.

Sedangkan untuk tersangka Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, kata Made Pasek, PN telah menunjuk tiga hakim I Ketut Suarta, I Gde Ginarda dan Made Purnami.

“Sedangkan untuk satu tersangka lagi yakni atas nama Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, sudah ditunjuk tiga majelis hakim masing-masing IGN Partha Bargawa, Sri Wahyunu dan IGN Putra Atmaja,” paparnya. 

Dengan ditunjuknya hakim bagi empat tersangka, maka ada 12 hakim termasuk diantaranya hakim senior menangani kasus narkoba Akasaka. 

Selain sudah menunjuk hakim, PN Denpasar juga langsung menentukan jadwal sidang. Kata Made Pasek, sidang akan digelar hari Senin hingga Kamis dalam sepekan.

Terinci sesuai jadwal sidang, sidang untuk tersangka Dedi Setiawan kan digelar perdana pada Senin (16/10), disusul Iskandar pada Selasa (17/10), Budi,  Rabu (18/10), dan  Willy pada Kamis (19/10)

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap yakni berawal dari penangkapan Dedi (Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex) di Jakarta.

Usai ditangkap, kemudian disuruh polisi untuk diarahkan ke Bali. Selanjutnya atas permintaan dan perintah polisi, Dedi kemudian datang ke Bali dan menelepon Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim (tersangka dalam berkas terpisah).

Keduanya kemudian meminta tolong kepada Willy untuk menjual ekstasi. Namun, karena tidak kenal Willy sempat menolak dan meminta sampel melalui Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. 

Saat hendak mengambil sampel itulah Willy ditangkap dan kemudian polisi juga menggerebek club Akasaka tepatnya di room 26.

Atas barang bukti ekstasi yang ditemukan, baik Willy dan para tersangka lain kemudian diproses dan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider

Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/