SINGARAJA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LPWT di Buleleng dengan suaminya berinisial KUK yang baru saja pulang dari kapal pesiar, akhirnya berujung damai.
Sebelumnya LPWT yang merupakan seorang pengajar PAUD melaporkan suaminya ke Unit PPA Polres Buleleng dengan laporan polisi nomor: LP/56/V/2020/Bali/Tes Buleleng (9/5).
LPWT tak terima menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya. Lantaran LPWT mengalami sejumlah luka memar dibagian wajah, bagian atas dan bawah pelipis mata.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan kasus KDRT yang dilaporkan LPWT berakhir damai.
Kesepakatan damai terjadi setelah kedua belah pihak melakukan mediasi. “Jadi KUK datang ke istri LPWT dengan meminta maaf atas kesalahan yang ia perbuat.
KUK menyatakan sadar akan perbuatannya. Kemudian sanggup untuk tidak lagi melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya lagi,” ujar Iptu Sumarjaya.
KUK juga telah membuat surat pernyataan tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap istri. Kemudian juga tidak akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
Dengan demikian keluarga dari kedua belah pihak menganggap kasus ini sudah selesai dan tidak perlu di perpanjang lagi.
“Kami juga sudah terima pencabutan berkas yang dilakukan LPWT,” kata Iptu Sumarjaya. Perwira dengan dua balok ini mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga rawan terjadi jika antara suami dan istri sama-sama tidak menahan emosi.
“Kami berharap kedua belah pihak akur kembali. Setelah laporan ini cabut, tidak ada laporan KDRT kembali,” pungkasnya.
Dalam laporan polisi tersebut terjadi dugaan tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 UUD RI nomor 24 tahun 2004 tentang KDRT.
Kasus KDRT yang dialami LPWT terjadi pada bulan Mei lalu oleh suaminya berinisial KUK yang baru saja pulang bekerja dari kapal pesiar.
LPWT mengalami KDRT di rumahnya di LC Desa Baktiseraga, Buleleng setelah terjadi cekcok mulut dengan dengan suaminya. Suami yang emosi lantas melakukan kekerasan fisik terhadap LPWT.
Kekerasan fisik yang dialami LPWT mengakibatkan luka memar dibagian wajah, bagian atas dan bawah pelipis mata.
Karena tidak tahan dengan kekerasan suami tersebut yang keterlaluan, LPWT akhirnya melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.