RadarBali.com – Pasca menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota TNI AD yang juga siswa Secapa Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan, 20, penyidik Polresta Denpasar langsung menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) untuk kemudian diserahkan ke pihak penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kepala Kejari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di Renon, Denpasar, Selasa kemarin (18/7) membenarkan menerima SPDP tersangka pengeroyok dan penganiayaan bagi prajurit TNI AD asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur itu.
“SPDP untuk empat tersangka sudah kami terima. Sedangkan dua lagi menyusul menunggu tanda tangan, “ujar mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Bali disela acara HUT Adiyaksa ke-57 kemarin.
SPDP empat tersangka masing-masing untuk Dewa Komang DA, anak anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, dan tersangka masing-masing berinisial KCA, IC, dan KTS.
“Kesemua tersangka adalah anak-anak. Sedangkan dua lainnya menyusul, “tandas mantan Kajari Lamongan, Jawa Timur ini.
Bahkan, lanjut Erna, selain sudah menerima SPDP, pihaknya juga langsung menunjuk sejumlah jaksa yang nantinya ditugaskan menangani perkara ini.
Sejumlah jaksa yang ditugaskan diantaranya Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, Jaksa Dewa Lanang Arya Raharja, Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi, dan sejumlah jaksa lain.
“Mereka ditunjuk karena terbiasa menangani kasus anak, “ujar Kajari Erna. Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban Anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan, ini terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran.
Selain mengakibatkan seorang prajurit tewas, akibat kasus ini juga mengakibatkan dua korban lain yakni Muhammad Johari dan Tegar Ananta yang mengalami sejumlah luka.