DENPASAR – Perbuatan tersangka Agus Satoto sungguh memalukan. Berprofesi sebagai notaris, Agus menggelapkan dan memalsukan dokumen jual beli tanah.
Mirisnya, korban Agus adalah pemilik tanah yang tidak bisa baca tulis alias buta huruf. Akibat ulah culas Agus, korban mengalami kerugian Rp 9,5 miliar.
Tragisnya, ternyata bukan kali ini saja Agus sebagai notaris berulah. Sebelumnya, pria kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 itu juga pernah dihukum dalam kasus penggelapan.
Kini, Agus bakal segera kembali menjadi pesakitan. Ini menyusul pelimpahan Agus ke Kejari Badung kemarin.
“Usai menjalani pelimpahan, tersangka Agus Satoto langsung kami tahan. Tersangka sementara kami titipkan di Polres Badung,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, Rahmady Seno Lumakso.
Rahmady seizin Kajari Badung Hari Wibowo itu menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2933 dan SHM Nomor 2941 atau membuat surat otentik palsu atau memalsukan surat otentik.
Korban Agus adalah I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia. Tindak pidana penggelapan terjadi pada 22 Februari 2017.
Sedangkan tindak pidana memalsukan surat otentik terjadi pada 23 Desember 2016. Keduanya terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Ida Bagus Mantra, Ketewel, Gianyar.
Modus tersangka yaitu membuat dua perjanjian ikatan jual beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Yakni menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
Padahal, faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran. Tanpa sepengetahuan pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku
notaris telah membuat/menerbitkan akta kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.
Selain itu, atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi Rp 135 juta per are.
Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000
Tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada tersangka Agus diserahkan kepada saksi Esti.
Setelah itu saksi Esti menjual kepada saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9,5 miliar.
Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. “Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” tegas Rahmady.
Jaksa yang ditunjuk adalah Dewa Anom Rai dari Kejati Bali dan Jaksa Rika dari Kejari Badung. Tersangka dijerat dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 372 KUHP, atau Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa terancam pidana penjara delapan tahun.