31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 8:49 AM WIB

Kapolri Cabut Maklumat, Kasus Ngaben Sudaji Masih Jalan Terus

SINGARAJA – Kendati Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020 soal larangan berkerumun sebagai bentuk kepatuhan terhadap

kebijakan pemerintah saat pandemi Covid-19, namun penanganan kasus ngaben Sudaji dengan tersangka Gede Suwardhana di Polres Buleleng masih jalan terus.

“Kasus tersebut pengabenan Sudaji tetap kami proses hukum dan sedang berjalan,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, kemarin (1/7).  

Menurut Iptu Sumarjaya, penanganan kasus ngaben di Desa Sudaji masih terus berjalan mengingat prosesnya sudah melalui penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Gede Suwardhana sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan

pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Kasus inipun sudah bergulir hampir dua bulan lamanya. Kendati ada desakan agar Polres Buleleng segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dari berbagai pihak.

Diakui Iptu Sumarjaya, sebelumnya pihaknya telah menerima pengembalian berkas kasus Ngaben Sudaji dengan tersangka Gede Suwardhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng

Seiring berjalan waktu dari hasil penelitian dan pemeriksaan berkas, tim Jaksa mengembalikan berkas perkara dalam penanganan kasus ngaben dadia di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

Pengembalian berkas perkara karena jaksa menilai penetapan tersangka Gede S atas sangkaan pasal yang dikenakan penyidik Polres Buleleng masih belum memenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil.

Sehingga, jaksa memberikan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Bahkan, dijelaskan Iptu Sumarjaya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa.

“Sekarang berkasnya masih berada di Kejaksaan, dan kami masih menunggu. Baru satu kali (berkas dikembalikan Jaksa dalam P-19),” pungkas Iptu Sumarjaya.

SINGARAJA – Kendati Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020 soal larangan berkerumun sebagai bentuk kepatuhan terhadap

kebijakan pemerintah saat pandemi Covid-19, namun penanganan kasus ngaben Sudaji dengan tersangka Gede Suwardhana di Polres Buleleng masih jalan terus.

“Kasus tersebut pengabenan Sudaji tetap kami proses hukum dan sedang berjalan,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, kemarin (1/7).  

Menurut Iptu Sumarjaya, penanganan kasus ngaben di Desa Sudaji masih terus berjalan mengingat prosesnya sudah melalui penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Gede Suwardhana sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan

pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Kasus inipun sudah bergulir hampir dua bulan lamanya. Kendati ada desakan agar Polres Buleleng segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dari berbagai pihak.

Diakui Iptu Sumarjaya, sebelumnya pihaknya telah menerima pengembalian berkas kasus Ngaben Sudaji dengan tersangka Gede Suwardhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng

Seiring berjalan waktu dari hasil penelitian dan pemeriksaan berkas, tim Jaksa mengembalikan berkas perkara dalam penanganan kasus ngaben dadia di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

Pengembalian berkas perkara karena jaksa menilai penetapan tersangka Gede S atas sangkaan pasal yang dikenakan penyidik Polres Buleleng masih belum memenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil.

Sehingga, jaksa memberikan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Bahkan, dijelaskan Iptu Sumarjaya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa.

“Sekarang berkasnya masih berada di Kejaksaan, dan kami masih menunggu. Baru satu kali (berkas dikembalikan Jaksa dalam P-19),” pungkas Iptu Sumarjaya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/