33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:53 PM WIB

Juni 2020, 26 Bandar dan Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Denpasar

DENPASAR – Satuan Narkoba Polresta Denpasar dalam bulan Juni 2020 berhasil mengamankan 26 tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir narkoba.

26 tersangka yang diamankan berasal dari 20 kasus yang diungkap kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Denpasar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa sabu 371,19 gram, ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorilla 12,21 gram, serbuk ekstasi 12.38 gram, cairan narkoba 2 botol dan 1 potong biscuit. 

“Modus para pelaku dalam mengedarkan narkoba dengan cara menempel pada satu tempat yang telah disepakati,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, Kamis (2/7) sore di Mapolresta Denpasar. 

Menurut Kombes Jansen, motif para pelaku mengedarkan barang haram ini karena para pelaku merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba dan juga masalah ekonomi ditengah masa pandemi saat ini.

“Jumlah para pelaku dan barang bukti selama pandemik ini cukup meningkat. Mungkin karena faktor ekonomi,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. 

Para pelaku dikenakan pasal pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman

paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

DENPASAR – Satuan Narkoba Polresta Denpasar dalam bulan Juni 2020 berhasil mengamankan 26 tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir narkoba.

26 tersangka yang diamankan berasal dari 20 kasus yang diungkap kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Denpasar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa sabu 371,19 gram, ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorilla 12,21 gram, serbuk ekstasi 12.38 gram, cairan narkoba 2 botol dan 1 potong biscuit. 

“Modus para pelaku dalam mengedarkan narkoba dengan cara menempel pada satu tempat yang telah disepakati,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, Kamis (2/7) sore di Mapolresta Denpasar. 

Menurut Kombes Jansen, motif para pelaku mengedarkan barang haram ini karena para pelaku merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba dan juga masalah ekonomi ditengah masa pandemi saat ini.

“Jumlah para pelaku dan barang bukti selama pandemik ini cukup meningkat. Mungkin karena faktor ekonomi,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. 

Para pelaku dikenakan pasal pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman

paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/