25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 1:37 AM WIB

Ditangkap saat Tidur di Bedeng, Bule Rusia Depresi Sering Minta Kopi

DENPASAR – Maksim Markelov, 24, warga Rusia yang diduga stres lantaran kerap membuat onar di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, saat ini masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Denpasar.

Untuk menentukan jadi atau tidaknya Maksim dideportasi, pihak Imigrasi menunggu surat keterangan dari pemerintah Desa Pererenan. 

Kepala Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Dharma mengungkapkan, pihaknya tidak bisa langsung mendeportasi Maksim karena laporan yang kami terima baru sebatas laporan lisan.

Tentu saja laporan lisan tersebut tidak bisa dipakai untuk mendeportasi yang bersangkutan. Perlu bukti tertulis berupa surat keterangan dari pihak desa, bahwa Maksim memang membuat onar dan meresahkan masyarakat Desa Pererenan.

“Sekarang ini kami masih menunggu surat dari desa. Bukti surat itu akan kami jadikan salah satu pertimbangan mendeportasi,” terang Surya.

Maksim sendiri diamankan tim pengawasan orang asing (Pora) Kecamatan Mengwi pada 2 Juli lalu. Saat itu, warga mengeluh lantaran Maksim sering belanjar di warung tapi tidak mau membayar.

Pemuda kelahiran 8 Januari 1996 itu juga dikabarkan kencing di wastafel, teriak-teriak tidak jelas, hingga tidur di bedeng yang ada di sekitar vila tempatnya menginap. Maksim diduga depresi lantaran kehabisan uang. 

Nah, yang menarik, saat ditangkap Maksim sempat membuat pengakuan ingin menjadi WNI. Polah lucu lainnya yaitu Maksim sering meminta kopi pada petugas ruang tahanan Imigrasi.

Bahkan, sehari bisa tiga kali minta kopi. “Sambil menunggu proses, Maksim ini kami jaga, kami kasih makan, minum dan lainnya. Paling sering dia minta kopi,” imbuh Surya.

Ditanya apakah Maksim ada indikasi melanggar aturan keimigrasian, Surya menjawab belum ditemukan.

Dijelaskan, Maksim datang pada 19 Desember 2019. Visa kunjungan yang digunakan berlaku hingga April 2020.

Dengan adanya Permenkum dan HAM Nomor 11/2020 yang meniadakan overstay karena Covid-19, maka Maksim masih bisa tinggal di Bali. Ia pun tidak overstay.

Namun, Kantor Imigrasi bisa mengusir Maksim dari Bali jika ia terbukti meresahkan masyarakat.

“Karena itu, kami masih mengkaji dan menunggu surat dari pihak desa untuk menentukan langkah selanjutnya,” tukas pria berkacamata itu.

Sebelum ditahan, Imigrasi sudah melakukan tes cepat pada Maksim. Hasilnya negatif.

DENPASAR – Maksim Markelov, 24, warga Rusia yang diduga stres lantaran kerap membuat onar di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, saat ini masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Denpasar.

Untuk menentukan jadi atau tidaknya Maksim dideportasi, pihak Imigrasi menunggu surat keterangan dari pemerintah Desa Pererenan. 

Kepala Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Dharma mengungkapkan, pihaknya tidak bisa langsung mendeportasi Maksim karena laporan yang kami terima baru sebatas laporan lisan.

Tentu saja laporan lisan tersebut tidak bisa dipakai untuk mendeportasi yang bersangkutan. Perlu bukti tertulis berupa surat keterangan dari pihak desa, bahwa Maksim memang membuat onar dan meresahkan masyarakat Desa Pererenan.

“Sekarang ini kami masih menunggu surat dari desa. Bukti surat itu akan kami jadikan salah satu pertimbangan mendeportasi,” terang Surya.

Maksim sendiri diamankan tim pengawasan orang asing (Pora) Kecamatan Mengwi pada 2 Juli lalu. Saat itu, warga mengeluh lantaran Maksim sering belanjar di warung tapi tidak mau membayar.

Pemuda kelahiran 8 Januari 1996 itu juga dikabarkan kencing di wastafel, teriak-teriak tidak jelas, hingga tidur di bedeng yang ada di sekitar vila tempatnya menginap. Maksim diduga depresi lantaran kehabisan uang. 

Nah, yang menarik, saat ditangkap Maksim sempat membuat pengakuan ingin menjadi WNI. Polah lucu lainnya yaitu Maksim sering meminta kopi pada petugas ruang tahanan Imigrasi.

Bahkan, sehari bisa tiga kali minta kopi. “Sambil menunggu proses, Maksim ini kami jaga, kami kasih makan, minum dan lainnya. Paling sering dia minta kopi,” imbuh Surya.

Ditanya apakah Maksim ada indikasi melanggar aturan keimigrasian, Surya menjawab belum ditemukan.

Dijelaskan, Maksim datang pada 19 Desember 2019. Visa kunjungan yang digunakan berlaku hingga April 2020.

Dengan adanya Permenkum dan HAM Nomor 11/2020 yang meniadakan overstay karena Covid-19, maka Maksim masih bisa tinggal di Bali. Ia pun tidak overstay.

Namun, Kantor Imigrasi bisa mengusir Maksim dari Bali jika ia terbukti meresahkan masyarakat.

“Karena itu, kami masih mengkaji dan menunggu surat dari pihak desa untuk menentukan langkah selanjutnya,” tukas pria berkacamata itu.

Sebelum ditahan, Imigrasi sudah melakukan tes cepat pada Maksim. Hasilnya negatif.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/