25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:53 AM WIB

Lawan Secara Niskala Sekala, 1.493 Desa Adat Berlakukan Perarem Covid

DENPASAR – 1.493 desa adat di seluruh Bali akhirnya memiliki parerem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung.

Pembuatan pararem ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 di Bali sebagaimana instruksi Gubernur Wayan Koster.

Kemarin Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyerahkan secara simbolis perarem tersebut kepada Gubernur Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Menurut Koster, pembuatan pararem merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, penyusunan pararem harus melalui proses di Desa Adat dan di Maielis Desa Adat Provinsi Bali.
“Saya meyakini bahwa desa adat dengan pararem ini akan memiliki kekuatan niskala dan sekala, ikatan yang kuat dengan krama, dan bisa diberdayakan dalam konteks mendisiplinkan,

menertibkan masyarakat di wewidangan-nya masing-masing, sehingga betul-betul bisa melaksanakan protokol Penerapan Tatanan Era Baru di Bali dengan harapan, bisa berjalan lancar, baik dan sukses,” kata Koster.

Menurutnya, ukuran sukses ini, yakni bisa mengendalikan penambahan kasus positif di wilayahnya masing-masing.

“Usahakan desa adat yang belum terjangkit Covid-19, jangan sampai muncul kasus positif di wilayahnya. Astungkara. Lakukan langkah secara niskala dan sekala.

Sedangkan bagi wilayahnya yang sudah terjadi kasus positif, maka harus bekerja keras agar bisa menstabilkan atau bahkan bisa mengendalikan penuh supaya tidak ada lagi penambahan,” tandasnya.
Atas peran penting desa adat dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19 di Bali, Gubernur Koster

bakal menggelontorkan dana pada anggara perubahan APBD 2020, sebesar Rp50 juta untuk operasional Satgas Gotong-royong Desa Adat.
“Dalam rangka memotivasi, mendorong, dan meningkatkan semangat para Satgas Gotong-royong Desa Adat, maka saya telah memperhitungkan dengan bapak Sekda. Kita akan memberikan tambahan dana untuk desa adat,” ungkapnya.
Ditemui usai penyerahan pararem, Koster mengatakan, tambahan ini untuk 1.493 desa adat. “Kecuali untuk desa adat yang ada di Kota Denpasar. Karena, sudah mendapatkan bantuan dana Rp10 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, untuk bergerak efektif dan penuh semangat agar

upaya pengendalian dan juga memutus penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, maka MDA bersama Majelis Madya Desa Adat se-Bali membuat pararem.
“Kami semua dari jajaran MDA Provinsi Bali, kabupaten/kota, kecamatan, serta para bendesa adat sangat berharap dengan diluncurkannya dan diberlakukannya

pararem ini, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab dan lebih semangat dari sebelumnya,” harapnya.

 

DENPASAR – 1.493 desa adat di seluruh Bali akhirnya memiliki parerem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung.

Pembuatan pararem ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 di Bali sebagaimana instruksi Gubernur Wayan Koster.

Kemarin Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyerahkan secara simbolis perarem tersebut kepada Gubernur Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Menurut Koster, pembuatan pararem merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, penyusunan pararem harus melalui proses di Desa Adat dan di Maielis Desa Adat Provinsi Bali.
“Saya meyakini bahwa desa adat dengan pararem ini akan memiliki kekuatan niskala dan sekala, ikatan yang kuat dengan krama, dan bisa diberdayakan dalam konteks mendisiplinkan,

menertibkan masyarakat di wewidangan-nya masing-masing, sehingga betul-betul bisa melaksanakan protokol Penerapan Tatanan Era Baru di Bali dengan harapan, bisa berjalan lancar, baik dan sukses,” kata Koster.

Menurutnya, ukuran sukses ini, yakni bisa mengendalikan penambahan kasus positif di wilayahnya masing-masing.

“Usahakan desa adat yang belum terjangkit Covid-19, jangan sampai muncul kasus positif di wilayahnya. Astungkara. Lakukan langkah secara niskala dan sekala.

Sedangkan bagi wilayahnya yang sudah terjadi kasus positif, maka harus bekerja keras agar bisa menstabilkan atau bahkan bisa mengendalikan penuh supaya tidak ada lagi penambahan,” tandasnya.
Atas peran penting desa adat dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19 di Bali, Gubernur Koster

bakal menggelontorkan dana pada anggara perubahan APBD 2020, sebesar Rp50 juta untuk operasional Satgas Gotong-royong Desa Adat.
“Dalam rangka memotivasi, mendorong, dan meningkatkan semangat para Satgas Gotong-royong Desa Adat, maka saya telah memperhitungkan dengan bapak Sekda. Kita akan memberikan tambahan dana untuk desa adat,” ungkapnya.
Ditemui usai penyerahan pararem, Koster mengatakan, tambahan ini untuk 1.493 desa adat. “Kecuali untuk desa adat yang ada di Kota Denpasar. Karena, sudah mendapatkan bantuan dana Rp10 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, untuk bergerak efektif dan penuh semangat agar

upaya pengendalian dan juga memutus penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, maka MDA bersama Majelis Madya Desa Adat se-Bali membuat pararem.
“Kami semua dari jajaran MDA Provinsi Bali, kabupaten/kota, kecamatan, serta para bendesa adat sangat berharap dengan diluncurkannya dan diberlakukannya

pararem ini, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab dan lebih semangat dari sebelumnya,” harapnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/