26.6 C
Jakarta
19 September 2024, 1:03 AM WIB

Desersi, Jadi Bandar Narkoba, Oknum Anggota TNI Diciduk Polisi

DENPASAR – Satresnarkoba Poresta Denpasar menangkap seorang oknum TNI berinisial A. Pria 32 tahun yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Denpasar ini ditangkap bersama rekannya berinisial M. 

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, anggota TNI tersebut ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Dari tangan keduanya, diamankan ganja kering 21 paket plastik klip berisi ganja berat bersih 427,51 gram.

“Para tersangka ini bisa disebut bandar karena barang buktinya hampir setengah kilogram,” ujar Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/7).

Menurut Kombes Jansen, saat ini tersangka A sedang ditahan di Denpom Denpasar sedangkan rekannya M ditahan di Mapolresta Denpasar.  

Saat ini, lanjut Kombes Jansen, oknum TNI tersebut sedang dalam proses untuk pemecatan dari statusnya sebagai anggota TNI.

“Tersangka A sedang dalam proses pemecatan. Karena sejak bulan Januari tahun 2020 lalu yang bersangkutan ini desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan) dari kesatuannya.

Nanti setelah semua prosesnya selesai kami akan proses hukum sesuai masyarakat sipil,” ujar Kombes Jansen Panjaitan. 

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya informasi di masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan sering dijadikan transaksi narkotika.

Beberapa hari kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Pada hari Senin (13/7) sekitar pukul 16.40 wita petugas melihat pelaku berada di Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Tanpa bertele-tele, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja didepan saku celana pendek jeans.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Jalan Taman Pancing Densel menemukan 18 plastik klip dalam kresek hitam.

Kini kedua pelaku dikenai Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

DENPASAR – Satresnarkoba Poresta Denpasar menangkap seorang oknum TNI berinisial A. Pria 32 tahun yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Denpasar ini ditangkap bersama rekannya berinisial M. 

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, anggota TNI tersebut ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Dari tangan keduanya, diamankan ganja kering 21 paket plastik klip berisi ganja berat bersih 427,51 gram.

“Para tersangka ini bisa disebut bandar karena barang buktinya hampir setengah kilogram,” ujar Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/7).

Menurut Kombes Jansen, saat ini tersangka A sedang ditahan di Denpom Denpasar sedangkan rekannya M ditahan di Mapolresta Denpasar.  

Saat ini, lanjut Kombes Jansen, oknum TNI tersebut sedang dalam proses untuk pemecatan dari statusnya sebagai anggota TNI.

“Tersangka A sedang dalam proses pemecatan. Karena sejak bulan Januari tahun 2020 lalu yang bersangkutan ini desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan) dari kesatuannya.

Nanti setelah semua prosesnya selesai kami akan proses hukum sesuai masyarakat sipil,” ujar Kombes Jansen Panjaitan. 

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya informasi di masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan sering dijadikan transaksi narkotika.

Beberapa hari kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Pada hari Senin (13/7) sekitar pukul 16.40 wita petugas melihat pelaku berada di Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Tanpa bertele-tele, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja didepan saku celana pendek jeans.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Jalan Taman Pancing Densel menemukan 18 plastik klip dalam kresek hitam.

Kini kedua pelaku dikenai Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/