31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 12:49 PM WIB

18 Parpol Daftar ke KPU, Empat Parpol Belum Penuhi Syarat

RadarBali.com – Sebanyak empat partai politik calon peserta Pemilu 2019, belum memenuhi persyaratan administrasi.

Dari 18 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, empat diantaranya diberi kesempatan melakukan perbaikan selama 24 jam.

Sejak membuka pendaftaran selama sepekan terakhir, KPU Buleleng tercatat menerima 18 partai yang melakukan pendaftaran.

Sebagian besar baru melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yakni pada Senin (16/10) lalu. Sehingga pendafataran hari terakhir cukup sibuk.

Dari 18 partai yang mendaftar, sebanyak 14 partai diantaranya diterima pendaftarannya oleh KPU.

Sedangkan empat partai lainnya dikembalikan berkas pendaftarannya dan diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga pukul 24.00, Selasa (17/10).

Empat partai yang harus menjalani perbaikan berkas adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang harus melengkapi salinan KTP.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kepengurusannya belum terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan tidak melengkapi berkas dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Partai Rakyat yang belum terdaftar pada Sipol dan kekurangan KTP. Serta Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang blangko KTA-nya kosong dan kekurangan salinan KTP.

“Mereka kami beri kesempatan melakukan perbaikan sampai pukul 24.00. Jika masih belum lengkap, otomatis mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tahapan penelitian administrasi,” kata Ketua KPU Buleleng Gde Suardana.

Sesuai dengan regulasi, partai-partai diminta menyetorkan sedikitnya 814 KTA yang disertai KTP elektronik untuk penelitian administrasi.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk meneliti keabsahan keanggotaan partai politik.

Lebih lanjut Gde mengatakan, KPU Buleleng telah menyurati 73 partai politik yang mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun hanya 18 partai saja yang melakukan pendaftaran. Sebanyak 14 partai diantaranya dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Partai-partai itu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar,

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Berkarya, PKPI, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), PPP, serta Partai Hanura. 

RadarBali.com – Sebanyak empat partai politik calon peserta Pemilu 2019, belum memenuhi persyaratan administrasi.

Dari 18 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, empat diantaranya diberi kesempatan melakukan perbaikan selama 24 jam.

Sejak membuka pendaftaran selama sepekan terakhir, KPU Buleleng tercatat menerima 18 partai yang melakukan pendaftaran.

Sebagian besar baru melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yakni pada Senin (16/10) lalu. Sehingga pendafataran hari terakhir cukup sibuk.

Dari 18 partai yang mendaftar, sebanyak 14 partai diantaranya diterima pendaftarannya oleh KPU.

Sedangkan empat partai lainnya dikembalikan berkas pendaftarannya dan diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga pukul 24.00, Selasa (17/10).

Empat partai yang harus menjalani perbaikan berkas adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang harus melengkapi salinan KTP.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kepengurusannya belum terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan tidak melengkapi berkas dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Partai Rakyat yang belum terdaftar pada Sipol dan kekurangan KTP. Serta Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang blangko KTA-nya kosong dan kekurangan salinan KTP.

“Mereka kami beri kesempatan melakukan perbaikan sampai pukul 24.00. Jika masih belum lengkap, otomatis mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tahapan penelitian administrasi,” kata Ketua KPU Buleleng Gde Suardana.

Sesuai dengan regulasi, partai-partai diminta menyetorkan sedikitnya 814 KTA yang disertai KTP elektronik untuk penelitian administrasi.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk meneliti keabsahan keanggotaan partai politik.

Lebih lanjut Gde mengatakan, KPU Buleleng telah menyurati 73 partai politik yang mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun hanya 18 partai saja yang melakukan pendaftaran. Sebanyak 14 partai diantaranya dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Partai-partai itu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar,

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Berkarya, PKPI, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), PPP, serta Partai Hanura. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/